Sistem Tilang Poin Mulai Berlakukan Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi tilang poin

JAKARTA-Sistem tilang poin mulai diberlakukan di Indonesia sebagai upaya untuk menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.

Dalam sistem ini, setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara akan dikenakan poin yang dikumpulkan,jika seorang pengendara mencapai batas poin tertentu, maka Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka akan dicabut secara permanen.

Korlantas polri Aan Suahaan menjelaskan,

dikutip dari kompas com,”Mulai Januari 2025, akan diberlakukan Traffic Attitude Record. Sesuai regulasi yang ada, point system akan diterapkan. Para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan akan dikurangi poinnya,” kata Aan dalam keterangannya,(11/1/2025).

Baca Juga :  Warga Mujirahayu Swadaya Bangun Jalan: Pemerintah Lampung Tengah Harus Tahu Malu dan Sadar Diri

Ketentuan mengenai pencabutan SIM secara permanen berlaku setelah pengendara mengumpulkan jumlah poin tertentu akibat pelanggaran.

Batas maksimal poin yang dapat dikumpulkan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah poin maksimal Setiap pelanggaran memiliki poin tertentu, misalnya, pelanggaran ringan bisa mendapatkan 1 poin, sedangkan pelanggaran berat bisa memperoleh lebih banyak poin.

Baca Juga :  Manipulasi Status Penyelesaian Laporan JAKI Direspons Stafsus Gubernur DKI Jakarta

Pencabutan SIM Jika pengendara mengumpulkan poin lebih dari batas yang ditentukan misalnya 18 poin, SIM akan dicabut secara permanen.

Prosedur Setelah SIM dicabut, pengendara tidak bisa lagi menggunakan SIM tersebut, dan untuk mendapatkan SIM baru, mereka harus mengikuti prosedur ujian SIM dari awal.

Tujuan dari sistem ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang sering melanggar aturan, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Berita Terkait

Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan
Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako
Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung
Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara
Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:14

Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Senin, 20 Juli 2026 - 16:33

Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:57

Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:20

Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung

Berita Terbaru

Polisi tangkap Dua pria  setelah diduga memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi

Hukum & Kriminal

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:22

The Virgin Siap Guncang GBK, LokaryaFest 2026 Padukan Olahraga, Musik, dan UMKM

Berita

Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026

Sabtu, 25 Jul 2026 - 09:14