Kapolsek Pakuhaji Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Pakuhaji tangkap pelaku penjual obat keras di Kampung Kali Peting Tangerang

Polsek Pakuhaji tangkap pelaku penjual obat keras di Kampung Kali Peting Tangerang

TANGERANG – Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H. kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Ia menangkap langsung seorang pelaku penjualan obat Daftar G. Dijalan Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/10/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Exymer dan Tramadol yang di duga di perjualbelikan secara ilegal. Rokhmatulloh mengatakan, penindakan itu merupakan bagian dari operasi intensif selama sepekan terakhir. Yang menyasar peredaran obat Daftar G di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.

“Tidak ada ruang bagi para penjual obat Daftar G di Pakuhaji. Pelakunya kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rokhmatulloh.


Selama sepekan, Polsek Pakuhaji telah melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda, yakni di Desa Buaran Bambu Kampung Sukamulya, Kampung Cituis Desa Sukawali, Kampung Bonisari Desa Bonisari, serta Jalan Desa Kramat-Kohod Kampung Kali Peting. Salah satu pelaku yang di amankan berinisial MZH alias H.

Baca Juga :  Aksi Licin Berakhir: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Wilayah dan Penadahnya



Langkah Kapolsek Pakuhaji memberantas obat keras tanpa izin mendapat apresiasi dari warga dan tokoh masyarakat.


Samsul (35), warga Laksana Pakuhaji, mengapresiasi tindakan Kapolsek dan berharap penertiban serupa di lakukan di wilayah lain.

“Di Kiara Payung juga ada yang jual obat itu, bahkan anak-anak remaja beli terang-terangan. Mohon di tindak juga,” katanya.

Hal senada di sampaikan Kyai Hasan Basri (58), Ketua MUI Kecamatan Pakuhaji, yang mendukung penuh upaya pemberantasan obat keras ilegal.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Polsek Pakuhaji. Ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya.

Kapolsek Pakuhaji Rokhmatulloh mengimbau warga agar ikut serta dalam pengawasan lingkungan. Jika menemukan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin warga dapat melaporkan.

“Masyarakat dapat melapor kepada kami jika mengetahui adanya penjualan obat Daftar G. Baik di toko, ruko, maupun melalui sistem COD,” kata Kapolsek Pakuhaji.

Ia menegaskan, penjualan obat keras seperti Exyimer dan Tramadol tanpa izin melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Helm Komika Rispo Dicuri, Reskrim Jatiuwung Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam

komitmen Kapolres Metro Tangerang Kota Memberantas Obat Keras Tanpa Izin


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.S.I., menyatakan pihaknya berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal.

“Kami akan terus menindak pelanggaran terkait obat keras yang di jual tanpa ketentuan. Masyarakat bisa melapor melalui call center bebas pulsa 110,” ujarnya.


(timred)

Berita Terkait

Satgas Damai Cartenz-2026 Tangkap Dua Anggota KKB Bintang Timur di Oksibil
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Puluhan Ton Bawang dan Cabai
Sopir Plat Luar Daerah Mengaku Dipaksa Bayar Rp300 Ribu Sekali Melintas di Kawasan Dadap
Jelang Haji 2026, Polri Bentuk Satgas Khusus Tindak Haji Ilegal
Berawal dari Ojol, Polisi Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba
William Soroti Penertiban Pak Ogah dan Jukir Liar: Setelah di Tangkap Bukan Dibina, Tapi Dihukum
Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplosan Elpiji Subsidi, Total Kerugian Negara Hingga Miliaran
Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Rp25 Miliar

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:31 WIB

Satgas Damai Cartenz-2026 Tangkap Dua Anggota KKB Bintang Timur di Oksibil

Minggu, 19 April 2026 - 13:36 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Puluhan Ton Bawang dan Cabai

Jumat, 17 April 2026 - 21:05 WIB

Sopir Plat Luar Daerah Mengaku Dipaksa Bayar Rp300 Ribu Sekali Melintas di Kawasan Dadap

Jumat, 17 April 2026 - 19:43 WIB

Jelang Haji 2026, Polri Bentuk Satgas Khusus Tindak Haji Ilegal

Jumat, 17 April 2026 - 19:16 WIB

Berawal dari Ojol, Polisi Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba

Berita Terbaru