Kapolsek Pakuhaji Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin

Minggu, 19 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Pakuhaji tangkap pelaku penjual obat keras di Kampung Kali Peting Tangerang

Polsek Pakuhaji tangkap pelaku penjual obat keras di Kampung Kali Peting Tangerang

TANGERANG – Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H. kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Ia menangkap langsung seorang pelaku penjualan obat Daftar G. Dijalan Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/10/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Exymer dan Tramadol yang di duga di perjualbelikan secara ilegal. Rokhmatulloh mengatakan, penindakan itu merupakan bagian dari operasi intensif selama sepekan terakhir. Yang menyasar peredaran obat Daftar G di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.

“Tidak ada ruang bagi para penjual obat Daftar G di Pakuhaji. Pelakunya kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rokhmatulloh.


Selama sepekan, Polsek Pakuhaji telah melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda, yakni di Desa Buaran Bambu Kampung Sukamulya, Kampung Cituis Desa Sukawali, Kampung Bonisari Desa Bonisari, serta Jalan Desa Kramat-Kohod Kampung Kali Peting. Salah satu pelaku yang di amankan berinisial MZH alias H.

Baca Juga :  Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Dugaan Aksi Curanmor, 3 Pria Diciduk Bawa Kunci T



Langkah Kapolsek Pakuhaji memberantas obat keras tanpa izin mendapat apresiasi dari warga dan tokoh masyarakat.


Samsul (35), warga Laksana Pakuhaji, mengapresiasi tindakan Kapolsek dan berharap penertiban serupa di lakukan di wilayah lain.

“Di Kiara Payung juga ada yang jual obat itu, bahkan anak-anak remaja beli terang-terangan. Mohon di tindak juga,” katanya.

Hal senada di sampaikan Kyai Hasan Basri (58), Ketua MUI Kecamatan Pakuhaji, yang mendukung penuh upaya pemberantasan obat keras ilegal.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Polsek Pakuhaji. Ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya.

Kapolsek Pakuhaji Rokhmatulloh mengimbau warga agar ikut serta dalam pengawasan lingkungan. Jika menemukan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin warga dapat melaporkan.

“Masyarakat dapat melapor kepada kami jika mengetahui adanya penjualan obat Daftar G. Baik di toko, ruko, maupun melalui sistem COD,” kata Kapolsek Pakuhaji.

Ia menegaskan, penjualan obat keras seperti Exyimer dan Tramadol tanpa izin melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas di Poris Jaya, Polres Tangkot Serahkan Kentongan Ajak Warga Jaga Lingkungan

komitmen Kapolres Metro Tangerang Kota Memberantas Obat Keras Tanpa Izin


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.S.I., menyatakan pihaknya berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal.

“Kami akan terus menindak pelanggaran terkait obat keras yang di jual tanpa ketentuan. Masyarakat bisa melapor melalui call center bebas pulsa 110,” ujarnya.


(timred)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pria 26 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 8,22 Gram
Berbekal GPS, Tiga Pencuri Motor di Jatiuwung Ditangkap Polisi di Karawang
Polsek Teluknaga Ungkap Curanmor di Apartemen PIK 2, Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang, Sita Ratusan Ribu Tramadol dan Hexymer
Polisi Tangkap Buronan Curanmor yang Beraksi di Benda Tangerang, Pelaku merupakan DPO 2024
Polsek Cengkareng Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G Berkedok Warung Kopi
Polsek Cengkareng Tangkap seorang Pria Pengedar Sabu di Kapuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:34

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pria 26 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 8,22 Gram

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:37

Berbekal GPS, Tiga Pencuri Motor di Jatiuwung Ditangkap Polisi di Karawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:40

Polsek Teluknaga Ungkap Curanmor di Apartemen PIK 2, Pelaku Ditangkap

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:43

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang, Sita Ratusan Ribu Tramadol dan Hexymer

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya(Dok.Istimewa)

Berita

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:06