Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilusi Media Sosial

Ilusi Media Sosial

JAKARTA,Detikfaktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital yang dinilai berisiko.

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui kebijakan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun dan mengakses media sosial maupun platform digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Peran Sekolah Unggulan dalam Mencetak Pemimpin Berkarakter

 



“Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” kata Meutya dalam keterangan resminya (6/3/2026).

Ia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun media sosial milik anak-anak yang teridentifikasi berada di bawah batas usia. Sejumlah platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak yang telah terbiasa menggunakan platform digital, Meutya menegaskan langkah tersebut diambil untuk melindungi masa depan generasi muda dari dampak negatif teknologi.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.

(Asp)

Baca Juga :  Sudin Naker Jakarta Pusat Gagas Program Hemat Energi, Dorong ASN Terapkan Budaya Sadar Listrik

Berita Terkait

Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah
Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi
Mendagri Tito Karnavian Tinjau Lokasi Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah, Pastikan Percepatan Penanganan
Pemerintah Pastikan Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik, Distribusi Akan Dibenahi
Ditjen Perhubungan Laut Gelar Bimtek PPKK 2026, Diikuti 316 Peserta
Usai Memberi Arahan ke Ketua DPRD, Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang
Pertemuan 5 Jam di Kremlin, Prabowo dan Putin Perkuat Kerja Sama Strategis
Selat Hormuz Jadi Kartu As Iran dalam Negosiasi dengan AS di Islamabad

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi

Senin, 20 April 2026 - 22:06 WIB

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Lokasi Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah, Pastikan Percepatan Penanganan

Senin, 20 April 2026 - 22:04 WIB

Pemerintah Pastikan Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik, Distribusi Akan Dibenahi

Senin, 20 April 2026 - 17:41 WIB

Ditjen Perhubungan Laut Gelar Bimtek PPKK 2026, Diikuti 316 Peserta

Berita Terbaru

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo saat meresmikan 17 jembatan perintis di Sulawesi Tenggara (Dok.Polri)

Berita

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis di Sultra, Ini Speknya

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:08 WIB