Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilusi Media Sosial

Ilusi Media Sosial

JAKARTA,Detikfaktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital yang dinilai berisiko.

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui kebijakan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun dan mengakses media sosial maupun platform digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

Baca Juga :  Tokoh Nasional Ramai Bergabung ke PSI, Grace Natalie: Perkuat Kepengurusan di Daerah

 



“Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” kata Meutya dalam keterangan resminya (6/3/2026).

Ia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun media sosial milik anak-anak yang teridentifikasi berada di bawah batas usia. Sejumlah platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak yang telah terbiasa menggunakan platform digital, Meutya menegaskan langkah tersebut diambil untuk melindungi masa depan generasi muda dari dampak negatif teknologi.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.

(Asp)

Baca Juga :  Pemdes Tobat Tegaskan: Lahan Pasar dan Terminal Sentiong Adalah Aset Desa, Siap Dibangun Masjid Agung At-Taubah

Berita Terkait

Operasi Patuh 2026 Dimulai Besok, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
Mahfud MD Apresiasi Pencopotan Kepala BGN, Sebut Prabowo Mulai Respons Aspirasi Publik
Tinjau SPPG Palmerah, Prabowo Pastikan Rantai Pemenuhan Gizi Berjalan Optimal
Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Program Makan Bergizi Gratis Dipastikan Tetap Berjalan

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:28 WIB

Operasi Patuh 2026 Dimulai Besok, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:18 WIB

Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:51 WIB

BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:08 WIB

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:05 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

Berita Terbaru