Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan Online 2026 Beredar di TikTok, Korlantas Polri Beri Klarifikasi

Rabu, 15 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkapan layar akun tiktok (@kantorsamsat12)

Foto tangkapan layar akun tiktok (@kantorsamsat12)

JAKARTA, Detikfaktual.com – Beredar di media sosial informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online. Klaim berlaku mulai 8 April hingga 28 Mei 2026.

Informasi tersebut berasal dari akun TikTok @kantorsamsat12.  Unggahan berjudul pemutihan pajak kendaraan gratis secara online.

Dalam unggahan di sebutkan sejumlah fasilitas bagi masyarakat. Di antaranya gratis ganti pelat nomor dan bebas pajak kendaraan. Selain itu, di sebutkan juga adanya layanan gratis balik nama kendaraan. Informasi tersebut ditulis langsung dalam unggahan akun tersebut.

Akun TikTok @kantorsamsat12 menuliskan klaim pemutihan pajak gratis. Yang di lihat Rabu,(15/ 4/2026). Terdapat sembilan konten berisi informasi serupa dalam akun tersebut. Seluruhnya mengklaim program pemutihan berlaku secara online.

Baca Juga :  Wali Kota Jakbar Apresiasi Progam Konseling BPN, Dua Warga Cengkareng Terima Sertifikat Tanah

Konten tersebut juga menampilkan foto dokumentasi lama Korlantas Polri. Foto itu di gunakan untuk memperkuat narasi yang beredar. Namun, Korlantas Polri memastikan informasi tersebut tidak benar. Pihaknya menegaskan bahwa informasi itu merupakan hoaks.

“Korlantas Polri menyampaikan klarifikasi melalui laman resmi. Mereka menegaskan akun tersebut menyebarkan informasi tidak valid,”info Korlantas Polri (15/4/2026).

Pemerintah telah menghapus bea balik nama kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Undang-undang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah. Objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan. Artinya hanya untuk kendaraan baru, bukan kendaraan bekas.

Biaya PNBP di kepolisian diatur dalam peraturan pemerintah. Termasuk layanan STNK, mutasi keluar daerah, dan BPKB. Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan mengatur jenis dan tarif PNBP di Polri.

Korlantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi yang beredar tanpa sumber resmi. Masyarakat di minta selalu mengecek kebenaran informasi.

Baca Juga :  Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi

 

Gunakan kanal resmi seperti Samsat dan Korlantas Polri. Korlantas juga mengingatkan pentingnya bijak bermedia digital. Masyarakat di minta tidak menyebarkan informasi yang belum pasti.

 

Sumber: Korlantas Polri

(Red)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pria 26 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 8,22 Gram
Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan
Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako
Berbekal GPS, Tiga Pencuri Motor di Jatiuwung Ditangkap Polisi di Karawang
Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung
Polsek Teluknaga Ungkap Curanmor di Apartemen PIK 2, Pelaku Ditangkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:34

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pria 26 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 8,22 Gram

Senin, 20 Juli 2026 - 16:33

Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:57

Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya(Dok.Istimewa)

Berita

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:06