Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan Online 2026 Beredar di TikTok, Korlantas Polri Beri Klarifikasi

Rabu, 15 April 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkapan layar akun tiktok (@kantorsamsat12)

Foto tangkapan layar akun tiktok (@kantorsamsat12)

JAKARTA, Detikfaktual.com – Beredar di media sosial informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online. Klaim berlaku mulai 8 April hingga 28 Mei 2026.

Informasi tersebut berasal dari akun TikTok @kantorsamsat12.  Unggahan berjudul pemutihan pajak kendaraan gratis secara online.

Dalam unggahan di sebutkan sejumlah fasilitas bagi masyarakat. Di antaranya gratis ganti pelat nomor dan bebas pajak kendaraan. Selain itu, di sebutkan juga adanya layanan gratis balik nama kendaraan. Informasi tersebut ditulis langsung dalam unggahan akun tersebut.

Akun TikTok @kantorsamsat12 menuliskan klaim pemutihan pajak gratis. Yang di lihat Rabu,(15/ 4/2026). Terdapat sembilan konten berisi informasi serupa dalam akun tersebut. Seluruhnya mengklaim program pemutihan berlaku secara online.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Munas XVI IPSI 2026–2030, Tegaskan Pencak Silat sebagai Jati Diri Bangsa

Konten tersebut juga menampilkan foto dokumentasi lama Korlantas Polri. Foto itu di gunakan untuk memperkuat narasi yang beredar. Namun, Korlantas Polri memastikan informasi tersebut tidak benar. Pihaknya menegaskan bahwa informasi itu merupakan hoaks.

“Korlantas Polri menyampaikan klarifikasi melalui laman resmi. Mereka menegaskan akun tersebut menyebarkan informasi tidak valid,”info Korlantas Polri (15/4/2026).

Pemerintah telah menghapus bea balik nama kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Undang-undang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah. Objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan. Artinya hanya untuk kendaraan baru, bukan kendaraan bekas.

Biaya PNBP di kepolisian diatur dalam peraturan pemerintah. Termasuk layanan STNK, mutasi keluar daerah, dan BPKB. Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan mengatur jenis dan tarif PNBP di Polri.

Korlantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi yang beredar tanpa sumber resmi. Masyarakat di minta selalu mengecek kebenaran informasi.

Baca Juga :  Janji Lurah Disorot, Ahli Waris Mengaku di Bohongi hingga Berujung Penutupan Jalan

 

Gunakan kanal resmi seperti Samsat dan Korlantas Polri. Korlantas juga mengingatkan pentingnya bijak bermedia digital. Masyarakat di minta tidak menyebarkan informasi yang belum pasti.

 

Sumber: Korlantas Polri

(Red)

Berita Terkait

Usai Memberi Arahan ke Ketua DPRD, Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang
Pemprov DKI Awasi Distribusi BBM-Elpiji, Antisipasi Krisis Energi
Sopir Plat Luar Daerah Mengaku Dipaksa Bayar Rp300 Ribu Sekali Melintas di Kawasan Dadap
Info Rekayasa Lalin Malam Renungan di Kawasan Monas, Ini Rute Pengalihannya
Jelang Haji 2026, Polri Bentuk Satgas Khusus Tindak Haji Ilegal
Berawal dari Ojol, Polisi Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba
William Soroti Penertiban Pak Ogah dan Jukir Liar: Setelah di Tangkap Bukan Dibina, Tapi Dihukum
Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplosan Elpiji Subsidi, Total Kerugian Negara Hingga Miliaran

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:11 WIB

Usai Memberi Arahan ke Ketua DPRD, Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 - 08:38 WIB

Pemprov DKI Awasi Distribusi BBM-Elpiji, Antisipasi Krisis Energi

Jumat, 17 April 2026 - 21:05 WIB

Sopir Plat Luar Daerah Mengaku Dipaksa Bayar Rp300 Ribu Sekali Melintas di Kawasan Dadap

Jumat, 17 April 2026 - 20:50 WIB

Info Rekayasa Lalin Malam Renungan di Kawasan Monas, Ini Rute Pengalihannya

Jumat, 17 April 2026 - 19:43 WIB

Jelang Haji 2026, Polri Bentuk Satgas Khusus Tindak Haji Ilegal

Berita Terbaru