LAMPUNG,Detikfaktual.com – Denpom Lampung melarang seluruh prajurit TNI Angkatan Darat (AD) live streaming di media sosial saat menjalankan tugas dinas dengan mengenakan pakaian dinas.
“Dilarang keras melakukan live streaming di media sosial pada saat jam dinas berlangsung menggunakan pakaian dinas,” demikian yang ditulis Denpom lampung seperti yang dilihat (5/5/2026).
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah preventif guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan satuan maupun institusi TNI AD secara keseluruhan. Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan menjaga citra dan kewibawaan prajurit di ruang publik, khususnya di platform digital.
Denpom Lampung menekankan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin, kehormatan, dan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugas negara.
“Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga disiplin, kehormatan, serta profesionalisme Prajurit TNI AD, serta mencegah hal-hal yang dapat merugikan satuan dan institusi,” ujarnya.
Dengan adanya imbauan ini, seluruh prajurit diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan kerja yang tertib, solid, dan berintegritas. Kepatuhan terhadap peraturan dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas TNI AD secara optimal.
Denpom juga mengingatkan agar prajurit tetap bijak dalam menggunakan media sosial, serta menjunjung tinggi tanggung jawab dalam setiap aktivitas digital.
“Gunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
(Rwn)







