JAKARTA,Detikfaktual.com – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melarang pedagang hewan kurban menggunakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebagai lokasi berjualan menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho menegaskan, penggunaan trotoar maupun sarana publik lainnya sebagai tempat penjualan hewan kurban berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta berdampak terhadap lingkungan.
“Mengenai teknis penjualan, kami tidak ingin sarana publik seperti trotoar dan fasilitas lainnya digunakan oleh para penjual hewan kurban. Sebab, nantinya akan berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Ali dikutip dari keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Pemkot Jakarta Selatan meminta lurah, camat, Satpol PP, Bina Marga, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), serta unsur masyarakat melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan hewan kurban.
Menurut Ali, pengawasan diperlukan agar para pedagang mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait ketertiban umum, kebersihan, dan pengelolaan sampah yang berpotensi berdampak pada kesehatan lingkungan.
“Semua ini saling berkesinambungan, mulai dari masalah ketertiban umum, kebersihan, hingga sampah yang ditimbulkan yang dapat berdampak pada lingkungan dan kesehatan,” katanya.
Selain ketertiban dan kebersihan, pengawasan juga difokuskan pada kesehatan hewan kurban, mulai dari kesesuaian syariat Islam hingga kelengkapan administrasi kesehatan hewan. Sudin KPKP Jakarta Selatan diminta memastikan seluruh proses penjualan hingga penyembelihan hewan kurban berjalan sesuai ketentuan.
“Mudah-mudahan Iduladha tahun ini berjalan dengan baik seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, peningkatan pengawasan dan kewaspadaan harus terus dilakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan, Ridho Sosro mengatakan pihaknya segera melaksanakan sejumlah kegiatan pengawasan menjelang Hari Raya Iduladha.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melakukan pengawasan di lokasi penjualan dan tempat penyembelihan hewan kurban, termasuk pendataan lokasi yang digunakan pedagang untuk berjualan.
“Terkait pedagang hewan kurban, kami juga sedang mendata lokasi-lokasi yang dijadikan tempat berjualan. Kami melarang keras apabila penjualan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
(AG)







