Polri Bersama BI Botasupal Musnahkan Uang Palsu

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan uang palsu

Pemusnahan uang palsu

JAKARTA, Detikfaktual.com – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers dan seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam keterangannya, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar. Nunung Syaifuddin.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan jajaran pada periode 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.

Menurut Wakabareskrim, uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, namun juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.

Baca Juga :  Pemprov DKI pertahankan insentif fiskal bagi kendaraan Listrik

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.

Adapun uang rupiah palsu yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berjumlah 466.535 lembar berbagai pecahan. Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah adanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026, sehingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.

Wakabareskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pria di Cengkareng

“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan uang rupiah yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan semakin sulit dipalsukan.

Ricky juga menjelaskan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia mendapat pengakuan dunia internasional. Seri uang emisi 2022 memperoleh penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

 

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun

(AN)

Berita Terkait

Kakorlantas Minta Jajaran Polantas Jaga Citra Positif Lewat Pelayanan Humanis
Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Pedongkelan, Lurah Kapuk Turun Langsung
Ahli Waris Gelar Aksi di Balai Kota, Desak Pemprov DKI Tuntaskan Ganti Rugi Lahan di Kapuk
Jalur Alternatif Ada, Pemotor Tetap Lawan Arus di Cengkareng
Wali Kota Jakbar Iin Mutmainah Dorong Kolaborasi Pelaku Usaha dan Warga di Tambora
Proyek Urukan Diduga Serobot Fasum di Kapuk Dihentikan
Rumah Warga Cengkareng Timur Ludes Dilalap si Jago Merah, Lima unit Mobil Pemadam di Kerahkan
Bripka Arya Supena Gugur setelah di Tembak Pelaku Curanmor

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:22 WIB

Polri Bersama BI Botasupal Musnahkan Uang Palsu

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:11 WIB

Kakorlantas Minta Jajaran Polantas Jaga Citra Positif Lewat Pelayanan Humanis

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:32 WIB

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Pedongkelan, Lurah Kapuk Turun Langsung

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:54 WIB

Ahli Waris Gelar Aksi di Balai Kota, Desak Pemprov DKI Tuntaskan Ganti Rugi Lahan di Kapuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:45 WIB

Jalur Alternatif Ada, Pemotor Tetap Lawan Arus di Cengkareng

Berita Terbaru

Pemusnahan uang palsu

Berita

Polri Bersama BI Botasupal Musnahkan Uang Palsu

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:22 WIB