JAKARTA,Detikfaktual.com – Sengketa lahan di Jalan Tanggul Timur RT 007/010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, kembali memanas. Pihak ahli waris Saanah Binti Sainan secara tegas menolak Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Kecamatan Cengkareng terkait rencana pembongkaran bangunan dan pembukaan akses jalan di lokasi tersebut.
Ahli waris menilai surat peringatan itu tidak berdasar karena mereka mengklaim menempati lahan yang merupakan hak waris keluarga. Mereka juga menyebut persoalan ganti rugi lahan hingga saat ini belum pernah diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tak hanya menolak SP1, pihak ahli waris,Hasan, mempertanyakan langkah pemerintah yang dinilai tidak adil. Mereka menantang kecamatan Cengkareng untuk melakukan penertiban terhadap bangunan liar (bangli) di kawasan Tanggul Barat yang menurut mereka berdiri di atas lahan negara.
“Hak kami menempati tanah sebagai ahli waris. Maka oknum dari kecamatan maupun kelurahan jangan asal memberikan surat ini. Padahal kami menempati tanah milik kami sendiri sebagai ahli waris Saanah Binti Sainan. Sedangkan yang di seberang, kenapa tidak ada penggusuran, padahal itu jelas tanah negara,” ujar Hasan melalui keterangannya,(8/6/2026).
Ketegangan semakin meningkat setelah ahli waris lainnya, Arih, menuding SP1 tersebut dibuat berdasarkan laporan yang tidak jelas. Mereka mempertanyakan identitas warga yang disebut keberatan atas penutupan akses jalan dan meminta pihak kecamatan menunjukkan bukti laporan tersebut.
“Saya tidak terima, saya tolak surat ini mentah-mentah. Saya ingin tahu warga mana yang tidak terima, tolong buktikan tanda tangan yang melapor disini. Kalau tidak ada, berarti ini rekayasa semua. Sekali lagi, bapak camat jangan macam-macam kirim surat rekayasa ini. Saya tidak terima, saya tolak,” tegas Arih melalui keterangannya.
Sementara itu dikutip gakorpan.com, Kuasa ahli waris dari Forum Ormas Bersatu (Forbes) menegaskan akan tetap mempertahankan hak yang mereka klaim sebagai warisan keluarga dengan menggunakan surat-surat keterangan tanah dari kelurahan sebagai alat bukti perlawanan terhadap SP1 ini.
Mereka akan berargumen bahwa penertiban tidak bisa dilakukan secara sepihak selama status ganti rugi proyek 1979 dan 2008 belum diselesaikan, mengingat bangunan dan akses jalan tersebut berada di atas aset warga yang “diserobot” negara puluhan tahun silam.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Cengkareng maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terkait penolakan SP1 tersebut.
(Rwn)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.