8 Poin Pernyataan Sikap Purnawirawan Prajurit TNI,Desak Penggantian Wakil Presiden Gibran

8 poin pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI Desak Penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
banner 120x600
banner 728x90

Jakarta – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang di anggap telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang.

Forum tersebut juga menuntut perombakan kabinet, terutama terhadap menteri yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi serta meminta tindakan tegas terhadap pejabat dan aparat negara yang masih terafiliasi dengan kepentingan Presiden sebelumnya, Joko Widodo.


Dalam pernyataan sikap. Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan 8 poin pernyataan, yang ditandatangani sejumlah purnawirawan TNI, di antaranya mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Soetrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, serta mantan Kepala Staf TNI AD, AL, dan AU seperti Jenderal Tyasno Soedarto, Laksamana Slamet Soebijanto, dan Marsekal Hanafi Asnan.

Berikut 8 poin pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI Sebagai mana yang telah di tandatangani:


1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).

7. Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(Rdw)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *