Jokowi Tegaskan Syarat Pemakzulan Presiden dan Wapres: Korupsi, Pelanggaran Berat, atau Perbuatan Tercela

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Merespons Surat Forum Purnawirawan TNI, Jokowi Anggap Dinamika Demokrasi yang Wajar

Merespons Surat Forum Purnawirawan TNI, Jokowi Anggap Dinamika Demokrasi yang Wajar

Merespons Surat Forum Purnawirawan TNI, Jokowi Anggap Dinamika Demokrasi yang Wajar

JAKARTAPresiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berpandangan bahwa presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela.

Hal ini disampaikan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (6/6/2025), menjawab sorotan publik dan media terkait surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan.

“Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025). “Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya.

Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.

Isu pemakzulan Gibran
mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.

Isu pemakzulan Gibran
mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam suratnya, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut.

(rdw)

Baca Juga :  Ahli Waris Gelar Aksi di Balai Kota, Desak Pemprov DKI Tuntaskan Ganti Rugi Lahan di Kapuk

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau Sembelih 2 Sapi dan 3 Kambing pada Idul Adha 1447 H
Gegara Sedot Bensin ke Drigen Sambil Merokok Angkot Terbakar di Kapuk Raya
Pascabencana, Pemerintah Anggarkan Rp100 Triliun hingga 2028
Menteri HAM Pigai Larang Polisi Tembak Begal, Hotman Paris: Apa Anda Cocok jadi Menteri?
Komisi III DPR RI Dukung Polri Tindak Tegas Pelaku Begal
Ulama Ancam Serang Kota Isreal dan Ibu Kota Negara Teluk Persia
Peserta UKW Angkatan ke-65 Ikuti Pembekalan Profesionalisme Wartawan di Jakarta Pusat
Koalisi Pengemudi Logistik Gelar Safari Aspirasi, Pihak Kantor Staf Presiden Siap Kawal hingga Tingkat Eksekutif
Tag :

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:33 WIB

KSOP Pulang Pisau Sembelih 2 Sapi dan 3 Kambing pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:41 WIB

Gegara Sedot Bensin ke Drigen Sambil Merokok Angkot Terbakar di Kapuk Raya

Senin, 25 Mei 2026 - 21:45 WIB

Pascabencana, Pemerintah Anggarkan Rp100 Triliun hingga 2028

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:04 WIB

Menteri HAM Pigai Larang Polisi Tembak Begal, Hotman Paris: Apa Anda Cocok jadi Menteri?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:33 WIB

Komisi III DPR RI Dukung Polri Tindak Tegas Pelaku Begal

Berita Terbaru

Foto Istimewa Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja di Bandung

Nasional

Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja di Bandung

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:18 WIB