Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Sabu, Pelaku di Amankan Beserta Barang Bukti

Senin, 25 Agustus 2025 - 03:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dok Humas Polsek Grogol Petamburan

Foto dok Humas Polsek Grogol Petamburan

Jakarta – Polsek Grogol Petamburan Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Minggu Terakhir

Dalam kurun waktu satu minggu, Polsek Grogol Petamburan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,13 (tiga koma tiga belas) gram.

Selain itu, Polsek Grogol Petamburan juga mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial J (31) dan M (41) S H (29).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,66 (lima belas koma enam puluh enam) gram dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.


Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polsek Grogol Petamburan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun, karena narkoba dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, serta merusak keharmonisan keluarga.

Mari bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba.

Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110, Hotline Polsek Grogol Petamburan (0813-8347-6646), atau datang langsung ke Polsek Grogol Petamburan.





(Humas Polsek Grogol Petamburan)

Baca Juga :  Ketegangan AS-Iran Memanas, Selat Hormuz Terancam Masuk Fase Baru

Berita Terkait

Riko Ginting Soroti Kasus MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar Setiap Nama yang Disebut Sony Sonjaya
Aksi BEM UI yang Tertahan di Jalan Jenderal Sudirman Mulai Membubarkan diri
Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 10 Juni 2026, BBM Subsidi Tetap
OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya
Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat
Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:41 WIB

Riko Ginting Soroti Kasus MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar Setiap Nama yang Disebut Sony Sonjaya

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:24 WIB

Aksi BEM UI yang Tertahan di Jalan Jenderal Sudirman Mulai Membubarkan diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 10 Juni 2026, BBM Subsidi Tetap

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:06 WIB

OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat

Berita Terbaru

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial GHS yang merupakan pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Kamis, 18 Jun 2026 - 23:45 WIB