Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Truk Colt Diesel di Tangerang, Dua Tersangka Masuk DPO

Senin, 2 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Colt Diesel di Tangerang, Dua Tersangka Masuk DPO (Foto.Istw)

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Colt Diesel di Tangerang, Dua Tersangka Masuk DPO (Foto.Istw)

TANGERANG, Detikfaktual.com – Satuan Reskrim Polsek Benda membekuk seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Truk Mitsubishi Colt Diesel yang beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan kehilangan kendaraan senilai Rp150 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan pelaku berinisial T.K. (31) ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” kata Jauhari dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Menurut Jauhari, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah tampilan kendaraan hasil curian. Warna bak belakang dicat ulang menggunakan pilox hitam, sementara pelat nomor asli dilepas dan diganti pelat palsu untuk mengelabui petugas.

“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian dibawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, pelaku tidak beraksi seorang diri. Polisi masih memburu dua rekan tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial IA dan R.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sriyono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi. Warga diminta menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor melalui layanan darurat 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Baca Juga :  Hujan Ekstrim Mengguyur Jakarta,Banjir Kepung Jakarta

(Red)

Berita Terkait

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan
Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako
Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung
Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara
Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang
Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Senin, 20 Juli 2026 - 16:33

Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:57

Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:20

Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:36

Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya(Dok.Istimewa)

Berita

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:06