Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, Perkuat Ekosistem Pers Berkelanjutan

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme (Dok.Dewan Pers)

Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme (Dok.Dewan Pers)

JAKARTA,Detikfaktual.com – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan tersebut telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta berbagai pemangku kepentingan.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin dikutip dari halaman Dewan Pers.

Uji publik berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, serta beragam pemangku kepentingan guna menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.

Sejumlah perwakilan perguruan tinggi turut hadir, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro. Selain itu, forum juga dihadiri berbagai organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS.

Tokoh pers nasional seperti Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, hingga Benny Butarbutar turut ambil bagian dalam diskusi. Hadir pula KTP2JB, LBH Pers, serta dukungan dari PR2MEDIA.

Menjawab Krisis Ekosistem Media

Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme ini dirancang sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang berpihak pada kepentingan publik. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi menjadi ancaman serius bagi eksistensi jurnalisme berkualitas.

Dana Jurnalisme nantinya akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan pengelolaan yang independen serta transparan.

Adapun prinsip utama dalam pengelolaan dana meliputi independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana, transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan tahunan, keadilan dan inklusivitas dalam penyaluran, serta keberlanjutan untuk mendukung ekosistem jurnalisme jangka panjang.

Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances guna memastikan tata kelola yang baik.

Dana Jurnalisme akan disalurkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum bagi wartawan, peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers, inovasi bisnis perusahaan media, serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Penerima dana mencakup individu wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca Juga :  Perwakilan PWI Jaya Berkunjung Ke Kantor Pusat JakPro

(Rwn)

 

Berita Terkait

Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara
Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang
Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah
Sudis Tamhut Lakukan Penopingan di Jalan Kali Baru Timur, SDA Segara Keruk Kali Cengkareng Drain
Ketegangan Selat Hormuz Kembali Memanas usai Kapal Kargo Diberondong di Pantai Oman
Hendra Primitif Sentil Pejabat: Jangan Minta Rakyat Taat Hukum Jika Sendiri Kebal Aturan
Soal Perizinan Penurunan TC di Jaksel Disorot, Kasatlantas Jaktim: Sudah Koordinasi dengan Jakarta Selatan

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:36 WIB

Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:10 WIB

Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:08 WIB

Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:30 WIB

Sudis Tamhut Lakukan Penopingan di Jalan Kali Baru Timur, SDA Segara Keruk Kali Cengkareng Drain

Berita Terbaru