JAKARTA, Detikfaktual.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan etomidate melalui pengiriman paket dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan seorang pengemudi ojek online (Ojol) yang melaporkan paket mencurigakan kepada petugas jaga di Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, laporan tersebut diterima pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan alat X-Ray.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 13 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate serta satu paket sabu,” ujar Eko, Jumat (17/4/2026).
Menindaklanjuti temuan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dengan metode control delivery dan undercover. Operasi tersebut dipimpin oleh Handik Zusen bersama Kevin Leleury.
Paket tersebut semula akan dikirim ke kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, saat proses penyerahan, pengambil paket mengarahkan agar barang dikirim ulang melalui Ojol ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pihak yang terlibat. Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan seorang tersangka bernama Ananda Wiratama sebagai pemilik narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pengiriman narkotika sebanyak 37 kali atas perintah seseorang berinisial Frendry Dona yang kini masih dalam pengembangan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
“Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp410.781.120,” jelas Eko.
Sumber: Humas Polri








