JAKARTA, Detikfaktual.com – Dinas Perhubungan Dishub DKI Jakarta menyediakan layanan derek bagi kendaraan yang mengalami gangguan di jalan. Layanan ini membantu masyarakat mengatasi kendala kendaraan secara cepat dan aman.
Dishub DKI memastikan layanan derek mencakup seluruh wilayah Jakarta dengan tarif terjangkau. Masyarakat dapat mengakses layanan melalui nomor 0857-9920-0900.
Tarif derek dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan jarak tempuh. Mobil penumpang, pickup, light truk dan sejenisnya dikenakan Rp150.000 hingga 10 kilometer.
Untuk jarak di atas 10 kilometer dalam wilayah DKI Jakarta, tarif sebesar Rp250.000 per kendaraan.
Kendaraan besar seperti bus dan truk dikenakan Rp300.000 hingga 10 kilometer. Jenis ini meliputi bus besar, truk, dan kendaraan gandengan.
Untuk jarak di atas 10 kilometer, tarif kendaraan besar sebesar Rp500.000 per kendaraan.
Pembayaran layanan derek dilakukan secara non-tunai melalui E-Wallet. Metode ini memudahkan transaksi dan meningkatkan transparansi layanan.
Dishub DKI mengimbau masyarakat menggunakan layanan resmi ini. Hal ini untuk menghindari praktik derek liar yang merugikan pengguna jalan.
View this post on Instagram








