Ketum RBPI Desak Korlantas Polri Objektif soal Ketimpangan Penanganan Kecelakaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia RBPI, Ika Rostianti saat menggelar aksi damai di depan gedung Korlantas Polri Jakarta (1/5/2026)

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia RBPI, Ika Rostianti saat menggelar aksi damai di depan gedung Korlantas Polri Jakarta (1/5/2026)

JAKARTA,Detikfaktual.com – Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti mendesak Korlantas Polri menerapkan regulasi penanganan kecelakaan lalu lintas yang objektif dan berkeadilan.

Ika menilai selama ini pengemudi kendaraan angkutan barang kerap dirugikan karena kerap dianggap sebagai pihak yang selalu bersalah dalam setiap insiden di jalan.

“Kadang kita ini mobil besar, ditabrak tetap kami yang disalahkan. Motor yang nyalip, sopir yang kena,” ujar Ika di gedung Korlantaspolri (1/5/2026).

Selain itu, Ika juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di unit laka lantas. Ia mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, pengemudi maupun pemilik armada harus mengeluarkan biaya yang diduga tidak resmi.

“Kalau kecelakaan, sopir ditahan, keluar harus bayar. Barang bukti (mobil) selama diamankan, mau diambil juga bayar. Belum lagi saat diamankan, ada solar hilang, ban stip hilang, aki hilang,” ungkapnya.

Baca Juga :  QR Code Mendadak Dihapus, Masyarakat Minta Mekanisme Cadangan BBM Subsidi

Lebih lanjut, Ika menuntut penerapan prinsip restorative justice secara murni dan tidak sekadar formalitas. Hal ini dinilai penting untuk menghindari stigma atau asumsi sepihak bahwa kendaraan besar selalu menjadi pihak yang bersalah dalam setiap kecelakaan lalu lintas.

Ika juga mengkritik dugaan intervensi aparat terhadap sopir truk, termasuk praktik penahanan tanpa didahului investigasi yang memadai atas peristiwa kecelakaan.

“Kadang tidak ada investigasi, langsung ditahan saja. Biasanya petugas malas melakukan investigasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Argento Resmi Pimpin Golkar Pesisir Barat Lewat Musda III, Gelam Turut Digalakkan

Ia menegaskan, penahanan seharusnya menjadi upaya terakhir dalam proses penegakan hukum, bukan dijadikan alat tekanan atau negosiasi finansial terhadap pengemudi.

(Rwn)

Berita Terkait

Kronologi Truk Tronton Bermuatan Besi Amblas di Kapuk Raya
Warga Kebon Sayur Demo di Kelurahan Kapuk, Tuntut Pengakuan Resmi atas Permukiman yang Dihuni Sejak 1972
Lansia Nyaris Jadi Korban Penculikan di PIK, Polisi Buru Pelaku yang Terekam CCTV
Riko Ginting Soroti Kasus MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar Setiap Nama yang Disebut Sony Sonjaya
Aksi BEM UI yang Tertahan di Jalan Jenderal Sudirman Mulai Membubarkan diri
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Polisi Imbau Hindari Sudirman-Thamrin
Demo ke Naikan BBM di Cikini tidak Ada Pemberitahuan di Bubarkan Polisi
Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 10 Juni 2026, BBM Subsidi Tetap

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:37 WIB

Kronologi Truk Tronton Bermuatan Besi Amblas di Kapuk Raya

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:34 WIB

Warga Kebon Sayur Demo di Kelurahan Kapuk, Tuntut Pengakuan Resmi atas Permukiman yang Dihuni Sejak 1972

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Lansia Nyaris Jadi Korban Penculikan di PIK, Polisi Buru Pelaku yang Terekam CCTV

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:41 WIB

Riko Ginting Soroti Kasus MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar Setiap Nama yang Disebut Sony Sonjaya

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:24 WIB

Aksi BEM UI yang Tertahan di Jalan Jenderal Sudirman Mulai Membubarkan diri

Berita Terbaru

Truk tronton amblas dikapuk raya (Foto:Detikfaktual/Rudi)

Peristiwa

Kronologi Truk Tronton Bermuatan Besi Amblas di Kapuk Raya

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:37 WIB

Polres Metro Tangerang Kota memburu jaringan penadah sepeda motor hasil curian. Kasus ini terungkap setelah personel kepolisian menangkap seorang pelaku yang hendak menjual kendaraan curian tersebut di wilayah Lebak, Banten.

Hukum & Kriminal

Polres Tangkot Buru Jaringan Penadah Motor Curian

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:27 WIB