Polri Ancam “Miskinkan” Mafia BBM dan Elpiji Subsidi, Terapkan Pasal TPPU

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi

JAKARTA, Detikfaktual.com – Maraknya mafia dalam praktik penyalahgunaan BBM dan gas elpiji  bersubsidi di berbagai daerah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi.

Langkah penindakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi secara tepat sasaran.

Selain itu, aparat juga berupaya menciptakan efek jera agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan negara.

Baca Juga :  CJ 18 Jasa Rekanan Trucking Jawa- Sumatra Membantu Kendala di Lapangan

Polisi bahkan mengancam akan memiskinkan para pelaku dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya ini dilakukan melalui penyitaan aset hasil kejahatan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menegaskan, pihaknya akan menggabungkan penerapan Undang-Undang Migas dengan Undang-Undang TPPU dalam penanganan kasus ini.

“Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” ujar Irhamni dalam siaran pers, Minggu (3/5/2026).

Baca Juga :  PWI Jakarta Barat Solid Dukung HPN 2025 di Pekanbaru

Irhamni mengatakan, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga, kata dia, segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.

Dengan langkah tegas ini, kepolisian berharap dapat menekan praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi yang selama ini merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.

“Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga, segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan,”pungkasnya.

(Rwn)

Berita Terkait

Ngamen Sambil Ngincar Motor, Residivis Curanmor di Cipondoh Kembali Ditangkap Polisi
Dua Maling Motor Ditangkap saat Razia Dini Hari di Pinang, Polisi Sita Kunci Letter T dan Motor Curian
Ketegangan Selat Hormuz Kembali Memanas usai Kapal Kargo Diberondong di Pantai Oman
Hendra Primitif Sentil Pejabat: Jangan Minta Rakyat Taat Hukum Jika Sendiri Kebal Aturan
Soal Perizinan Penurunan TC di Jaksel Disorot, Kasatlantas Jaktim: Sudah Koordinasi dengan Jakarta Selatan
Modus Pakai Hijab, Pencuri Mobil di Pinang Dibekuk Polisi
Ketum Lesim: Kinerja Hendri Hermawan Layak Diapresiasi, Program Balai Warga Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Langgar Perbup, Truk Tanah Berkeliaran di Kabupaten Tangerang

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:44 WIB

Ngamen Sambil Ngincar Motor, Residivis Curanmor di Cipondoh Kembali Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dua Maling Motor Ditangkap saat Razia Dini Hari di Pinang, Polisi Sita Kunci Letter T dan Motor Curian

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:31 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Kembali Memanas usai Kapal Kargo Diberondong di Pantai Oman

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:31 WIB

Hendra Primitif Sentil Pejabat: Jangan Minta Rakyat Taat Hukum Jika Sendiri Kebal Aturan

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:24 WIB

Soal Perizinan Penurunan TC di Jaksel Disorot, Kasatlantas Jaktim: Sudah Koordinasi dengan Jakarta Selatan

Berita Terbaru