JAKARTA, Detikfaktual.com – Maraknya mafia dalam praktik penyalahgunaan BBM dan gas elpiji bersubsidi di berbagai daerah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi.
Langkah penindakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi secara tepat sasaran.
Selain itu, aparat juga berupaya menciptakan efek jera agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan negara.
Polisi bahkan mengancam akan “memiskinkan” para pelaku dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya ini dilakukan melalui penyitaan aset hasil kejahatan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menegaskan, pihaknya akan menggabungkan penerapan Undang-Undang Migas dengan Undang-Undang TPPU dalam penanganan kasus ini.
“Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” ujar Irhamni dalam siaran pers, Minggu (3/5/2026).
Irhamni mengatakan, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga, kata dia, segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.
Dengan langkah tegas ini, kepolisian berharap dapat menekan praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi yang selama ini merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
“Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga, segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan,”pungkasnya.
(Rwn)







