JAKARTA,Detikfaktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tetap mempertahankan insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Insentif tersebut berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain insentif fiskal, Pemprov DKI juga memastikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap (Gage) tetap berlaku di wilayah Jakarta. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan insentif tersebut mengacu pada arahan pemerintah pusat.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” jelasnya,Selasa (5/5/2026).
Kebijakan bebas Gage bagi kendaraan listrik berbasis baterai juga tetap diberlakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi di ibu kota.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi serta memperkuat sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih di sektor transportasi.
(Rwn)







