JAKARTA,Detikfaktual.com – Sejumlah bangunan liar (bangli) dan lapak usaha di Jalan Utan Jati, RT 06 RW 17, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, akan ditertibkan pada (21/5/2026). mendatang.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Daily Brief tanggal (8/5/2026). terkait munculnya bangunan liar di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di wilayah Kalideres yang dikeluhkan warga.
Bangunan dan lapak yang berdiri di kawasan tersebut digunakan untuk berbagai jenis usaha. Mulai dari kuliner, jasa pembuatan pelat nomor kendaraan, penjualan sepatu, cucian motor hingga posko organisasi kemasyarakatan (ormas).
Lurah Kalideres, Rizky Raya Dwiputra mengatakan, pihak kelurahan telah memberikan imbauan kepada para pemilik bangunan dan lapak liar yang menempati lahan aset Pemda di lokasi tersebut.
“Kemarin kita sudah sampaikan imbauan kepada para pedagang. Mereka diimbau mengosongkan lapaknya atau membongkar sendiri,” ujar Rizky.
Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai upaya penataan wilayah serta pengamanan aset milik pemerintah daerah yang selama ini digunakan tanpa izin.
Warga sekitar sebelumnya meminta pemerintah segera melakukan penertiban karena keberadaan bangunan liar dinilai mengganggu ketertiban dan estetika lingkungan.*
(Rwn)







