JAKARTA,Detikfaktual.com – Peredaran rokok diduga tanpa pita cukai alias ilegal semakin marak di kawasan Kapuk,Cengkareng, Jakarta Barat. Berbagai merek rokok ilegal dijual terbuka di pinggir jalan.
Meskipun digelar dipinggir jalan hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Berdasarkan investigasi pedagang mengaku hanya berperan sebagai penjual, bukan pemilik barang.
Mereka menjalankan sistem setoran kepada pihak yang disebut sebagai bos atau pemasok. Salah seorang pedagang menjelaskan, penjualan dilakukan menggunakan pola setoran berdasarkan merek yang cepat terjual.
“Bukan punya sendiri, setoran ke bos. Sistemnya mana yang habis duluan. Bagaimana merek yang habis duluan, setor, jadi enggak ngitung bungkus,” katanya saat ditemui wartawan,Jumat (15/5/2026) .
Maraknya peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara dari sektor penerimaan cukai. Kondisi itu juga berdampak terhadap pelaku usaha resmi yang taat aturan hukum.
Rokok tanpa cukai menciptakan persaingan usaha tidak sehat karena dijual lebih murah. Pemerintah sebenarnya sedang menggencarkan pemberantasan rokok ilegal melalui operasi dan sosialisasi.
Namun, praktik penjualan rokok ilegal masih dijual bebas di pinggir jalan. Kondisi tersebut dinilai seolah belum tersentuh penegakan hukum secara maksimal.
Padahal menjual rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku terancam pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai.
(Rwn)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.