Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Praktisi hukum, Adv. Riko Ginting, SH., C.Med.

Foto Praktisi hukum, Adv. Riko Ginting, SH., C.Med.

JAKARTA,Detikfaktual.com – Praktisi hukum, Adv. Riko Ginting, SH., C.Med., menyampaikan pandangan hukumnya terkait pernyataan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, yang menginstruksikan tindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku begal. Pernyataan tersebut sebelumnya mendapat tanggapan dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menilai kebijakan itu berpotensi melanggar prinsip HAM.

Menanggapi hal tersebut, Adv. Riko Ginting menilai persoalan ini merupakan isu sensitif karena berada di persimpangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi manusia.

“Kalau dilihat secara jernih, keduanya tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus berjalan seimbang,” ujar Riko Ginting dalam keterangannya,(28/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam prinsip negara hukum (rechtstaat), Indonesia menjamin hak hidup sebagai hak asasi paling mendasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD 1945. Karena itu, setiap tindakan aparat yang dapat menghilangkan nyawa seseorang harus memenuhi syarat yang sangat ketat.

Baca Juga :  China Kembangkan Kapal Selam Tanpa Awak Terbesar di Dunia, Picu Kekhawatiran Internasional

Riko juga menilai pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai memiliki dasar yang kuat dari perspektif hukum nasional maupun prinsip HAM internasional.

“Penembakan tanpa dasar yang sah dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM. Hal tersebut benar secara prinsip hukum HAM internasional maupun nasional,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tetap memiliki kewenangan menggunakan senjata api dalam kondisi tertentu. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Menurutnya, penggunaan senjata api oleh aparat harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), dan proporsionalitas.

“Polisi boleh menembak apabila terdapat ancaman nyata dan langsung terhadap nyawa, tidak ada cara lain yang lebih ringan, serta tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi diri maupun masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketegangan Amerika dan Iran meningkat, Washington tarik personel di Beirut.

Dalam perspektif hukum, lanjut Riko, tindakan tegas terhadap pelaku begal memang diperlukan mengingat jenis kejahatan tersebut kerap membahayakan keselamatan jiwa masyarakat. Namun, penggunaan kekuatan oleh aparat tetap harus berada dalam koridor hukum.

Ia menekankan bahwa perintah “tembak di tempat” tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk menghilangkan nyawa seseorang tanpa proses hukum, melainkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium dalam situasi yang benar-benar mengancam keselamatan.

“Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan HAM bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dua prinsip yang harus berjalan beriringan dalam negara hukum,” pungkasnya.

(Rwn)

Berita Terkait

Sampah Menumpuk di Pintu Air Bojong Renged Tangerang, Warga Keluhkan Bau dan Pemandangan Kumuh
Semangat Kepedulian Idul Adha 1447 H/2026, RBPI bersama APPN Sembelih 1 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing
KSOP Pulang Pisau Sembelih 2 Sapi dan 3 Kambing pada Idul Adha 1447 H
Gegara Sedot Bensin ke Drigen Sambil Merokok Angkot Terbakar di Kapuk Raya
Pascabencana, Pemerintah Anggarkan Rp100 Triliun hingga 2028
Menteri HAM Pigai Larang Polisi Tembak Begal, Hotman Paris: Apa Anda Cocok jadi Menteri?
Komisi III DPR RI Dukung Polri Tindak Tegas Pelaku Begal
Ulama Ancam Serang Kota Isreal dan Ibu Kota Negara Teluk Persia

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:48 WIB

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:34 WIB

Sampah Menumpuk di Pintu Air Bojong Renged Tangerang, Warga Keluhkan Bau dan Pemandangan Kumuh

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:11 WIB

Semangat Kepedulian Idul Adha 1447 H/2026, RBPI bersama APPN Sembelih 1 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:33 WIB

KSOP Pulang Pisau Sembelih 2 Sapi dan 3 Kambing pada Idul Adha 1447 H

Senin, 25 Mei 2026 - 21:45 WIB

Pascabencana, Pemerintah Anggarkan Rp100 Triliun hingga 2028

Berita Terbaru

Tangkapan layar Instagram Resmob.Bareskrim POLRI

POLRI

Resmob Bareskrim Polri Minta Maaf ke Masyarakat ada Apa?

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:22 WIB