JAKARTA,Detikfaktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore. Penahanan dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya.
Dadan keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.
Seperti diketahui rompi berwarna merah muda tersebut merupakan ciri khas yang biasa dikenakan para tahanan Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, Dadan digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari penyidik Kejagung serta sejumlah personel TNI yang berjaga di lokasi.
Dadanpun diserbu puluhan awak media yang telah menunggu diluar gedung. Sejumlah wartawan berupaya meminta keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
Namun, Dadan memilih bungkam. Tanpa memberikan pernyataan sedikit pun, ia langsung digiring menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan untuk membawanya ke rumah tahanan.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga telah ditahan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
(Im)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.