Kapolri Tetapkan Logo Resmi Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofinya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Resmi 110 Layanan POLRI

Logo Resmi 110 Layanan POLRI

JAKARTA,Detikfaktual.com  – Polri menetapkan Logo Layanan Polisi 110 sebagai identitas resmi layanan pengaduan dan permintaan bantuan masyarakat. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/695/V/2026 tentang Logo Layanan Polisi 110. Penetapan logo ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik yang cepat, responsif, humanis, dan terintegrasi berbasis teknologi informasi.

Logo Layanan Polisi 110 menjadi identitas visual resmi yang digunakan secara nasional dalam penyelenggaraan layanan pengaduan dan bantuan kepolisian. Kehadiran logo tersebut diharapkan semakin memperkuat kemudahan akses masyarakat terhadap layanan darurat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.

Baca Juga :  130 Mahasiswa Hukum UT Kunjungi MPR RI, Tingkatkan Pemahaman Ketatanegaraan

Logo Layanan Polisi 110 juga dimaknai sebagai representasi pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis, serta mencerminkan nilai-nilai tugas kepolisian yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Selain itu, logo ini juga mencerminkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Dari sisi makna visual, warna merah pada angka 110 melambangkan keberanian, ketegasan, serta kesiapsiagaan dalam merespons situasi darurat. Warna putih melambangkan ketulusan, kejujuran, dan integritas, sedangkan warna hitam menggambarkan profesionalisme dan komitmen institusi.

Bentuk logo yang menggunakan desain kotak bersudut membulat melambangkan sistem pelayanan yang terstruktur namun tetap humanis. Garis bingkai berwarna merah mencerminkan perlindungan hukum serta ketegasan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Prabowo Targetkan Renovasi 70 Ribu Sekolah pada 2026

Sementara itu, simbol telepon dan gelombang sinyal menggambarkan layanan komunikasi yang modern, cepat, serta aktif selama 24 jam. Angka 110 ditetapkan sebagai nomor tunggal layanan pengaduan dan bantuan kepolisian yang mudah diingat oleh masyarakat.

Tulisan “Melindungi – Mengayomi – Melayani” menjadi penegasan nilai dasar pelayanan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian kepada masyarakat.

Sumber: Humas Polri

Berita Terkait

1.400 Personel Polres Jakpus Amankan Pertandingan Fifa di SUGBK
Polsek Pakuhaji Gelar Program Jumat Peduli, Rutin Bagikan Beras untuk Warga
Resmob Bareskrim Polri Minta Maaf ke Masyarakat ada Apa?
Polres Jakbar Gelar Patroli Skala Besar Amankan 4 Orang yang Membawa Sabu
Densus 88 AT Gelar Rakernis 2026 Soroti Pola Teroris di Era Modern
Kapolri: Reskrim Harus ciptakan Rasa Aman pada Masyarakat
Kapolri Terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati dari BSSN
Satlantas Jakpus gelar patroli gabungan cegah Balap Liar di kawasan Medan Merdeka

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:46 WIB

Kapolri Tetapkan Logo Resmi Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofinya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:59 WIB

1.400 Personel Polres Jakpus Amankan Pertandingan Fifa di SUGBK

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:29 WIB

Polsek Pakuhaji Gelar Program Jumat Peduli, Rutin Bagikan Beras untuk Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:22 WIB

Resmob Bareskrim Polri Minta Maaf ke Masyarakat ada Apa?

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:14 WIB

Polres Jakbar Gelar Patroli Skala Besar Amankan 4 Orang yang Membawa Sabu

Berita Terbaru