Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polda Metro Jaya bongkar sindikat gas LPG bersubsidi dijakarta hingga Bekasi.para pelaku memindahkan isi gas LPG 3Kg ke tabung gas LPG non subsidi yang berukuran besar.

“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi),” kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit Tipidter Polda Metro Jaya. Terdapat empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil ungkap, yakni Kabupaten Bekasi hingga Jakarta Barat.Para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya tersebut.

“Menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg,” ujarnya.

Baca Juga :  Korlantas Polri Siapkan Pengamanan May Day 2026, Antisipasi Pergerakan Massa ke Jakarta

“Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp 80 ribu-Rp 100 ribu. Untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu-Rp 340 ribu,” jelasnya.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka,dengan peran yang berbeda. Mereka yakni W, MR, dan MH sebagai pemilik sekaligus dokter atau yang melakukan penyuntikan gas.

Ada juga MS, P, MR sebagai penjual. Tersangka M sebagai pengawas, T sebagai penjualan hasil oplosan dan S sebagai pemilik bahan baku sekaligus pemilik pangkalan.

Para tersangka menjual gas hasil oplosannya tersebut di wilayah Jakarta hingga Bekasi. Para tersangka meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah di oplos tersebut.

“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 80 ribu-Rp 100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non subsidi dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 560 ribu-Rp 694 ribu per tabung,” tuturnya.

Baca Juga :  Viral,Ngaku Kader Gerindra Hina Wartawan Sampai Pamer Pengadaan Tank Di Mabes Polri

Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Para Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan.

Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Para Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.(*)

//Kurniawan 

Berita Terkait

Gegara Sedot Bensin ke Drigen Sambil Merokok Angkot Terbakar di Kapuk Raya
Pascabencana, Pemerintah Anggarkan Rp100 Triliun hingga 2028
Menteri HAM Pigai Larang Polisi Tembak Begal, Hotman Paris: Apa Anda Cocok jadi Menteri?
Komisi III DPR RI Dukung Polri Tindak Tegas Pelaku Begal
Ulama Ancam Serang Kota Isreal dan Ibu Kota Negara Teluk Persia
Peserta UKW Angkatan ke-65 Ikuti Pembekalan Profesionalisme Wartawan di Jakarta Pusat
Koalisi Pengemudi Logistik Gelar Safari Aspirasi, Pihak Kantor Staf Presiden Siap Kawal hingga Tingkat Eksekutif
Forkopimko Jakbar Gelar “Ngopi” Kamtibmas, Perkuat Sinergi Antar Istansi

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:41 WIB

Gegara Sedot Bensin ke Drigen Sambil Merokok Angkot Terbakar di Kapuk Raya

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:04 WIB

Menteri HAM Pigai Larang Polisi Tembak Begal, Hotman Paris: Apa Anda Cocok jadi Menteri?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:33 WIB

Komisi III DPR RI Dukung Polri Tindak Tegas Pelaku Begal

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:38 WIB

Ulama Ancam Serang Kota Isreal dan Ibu Kota Negara Teluk Persia

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:14 WIB

Peserta UKW Angkatan ke-65 Ikuti Pembekalan Profesionalisme Wartawan di Jakarta Pusat

Berita Terbaru

Foto Istimewa Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja di Bandung

Nasional

Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja di Bandung

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:18 WIB

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku saat melakukan pembacokan brutal terhadap dua pemuda di kawasan Fly Over Taman Cibodas, Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (22/5/2026). Dok.istw

Peristiwa

Polisi Tangkap Geng Motor Pelaku Pembacokan di Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 - 22:24 WIB