JAKARTA, Detikfaktual.com – Proses penurunan atau pembongkaran tower crane (TC) pada pembangunan Gedung Data Center di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan pada, Kamis (25/6/2026) malam, menjadi sorotan.
Pasalnya, kegiatan yang melakukan penutupan jalan tersebut diketahui menggunakan surat perintah (sprint) pengamanan yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur, bukan dari Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Harnas Prihandito, menjelaskan bahwa lokasi proyek memang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan. Namun, ia menegaskan, pengamanan telah dikoordinasikan dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
“Itu kewenangan Satlantas Jakarta Selatan,” kata Kompol Harnas saat dikonfirmasi detikfaktual.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/6/2026).
Harnas mengatakan operasional personel lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya diatur secara terpusat oleh Kabagops Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
“Itu wilayah Jakarta Selatan, dan mengingat anggota Satlantas DKI Jakarta diatur oleh Kabagops Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Terkait surat perintah (sprint) pengamanan yang diterbitkan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Harnas mengakui hal tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurutnya, koordinasi dilakukan karena lokasi penurunan TC berada di kawasan perbatasan wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, sehingga kedua satuan lalu lintas saling membantu dalam pengamanan.
“Satlantas Polres Metro Jakarta Timur dan Satlantas Jakarta Selatan sudah berkoordinasi karena wilayah perbatasan, jadi saling bantu,” pungkasnya.
Sebelumnya hal tersebut memunculkan tanda tanya terkait mekanisme perizinan penurunan atau pembongkaran TC proyek Data Center yang melakukan penutupan jalan selama pekerjaan berlangsung.
(Rwn)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.