JAKARTA,Detikfaktual.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberlakuan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
Airlangga mengatakan, pemerintah menetapkan harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal nelayan berkapasitas 30–200 GT.
Kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan tingginya harga BBM non-subsidi yang sebelumnya mencapai Rp21.300 per liter, sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM seharga Rp6.800 per liter.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” kata Airlangga.
Menurutnya, rata-rata biaya produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga kebijakan tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Airlangga.
Pemerintah menilai BPDP memiliki kapasitas pendanaan yang memadai untuk mendukung program tersebut. Sebagai tahap awal, pemerintah menetapkan kuota penyaluran BBM harga khusus sebanyak 400.000 ton yang berlaku selama enam bulan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan sekaligus membantu menekan biaya operasional kapal nelayan berukuran 30 GT ke atas.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Bahlil memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia juga menegaskan dukungan harga BBM akan menggunakan dana di luar APBN.
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah akan mengawal pelaksanaan kebijakan agar tepat sasaran. Penentuan titik penyaluran BBM harga khusus akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mencegah penyalahgunaan.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” tegas Menteri Bahlil.
(AN)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.