Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 21 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pria berinisial IA dan H diamankan karena diduga menjual obat keras tanpa izin edar di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Salembaran Jati

Dua pria berinisial IA dan H diamankan karena diduga menjual obat keras tanpa izin edar di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Salembaran Jati

TANGERANG,Detikfaktual.com – Peredaran obat keras ilegal kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota. Dua pria berinisial IA dan H diamankan karena diduga menjual obat keras tanpa izin edar di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu sore (18/7/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras ilegal di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi. Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 430 butir Tramadol dan 205 butir Hexymer yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Baca Juga :  William Soroti Penertiban Pak Ogah dan Jukir Liar: Setelah di Tangkap Bukan Dibina, Tapi Dihukum

Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas obat, serta uang tunai sebesar Rp135 ribu yang diduga hasil penjualan.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memperdagangkan obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku,” kata Jauhari.

Baca Juga :  KSOP Pulang Pisau Sembelih 2 Sapi dan 3 Kambing pada Idul Adha 1447 H

Jauhari menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengimbau apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

(Deri)

Berita Terkait

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pria 26 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 8,22 Gram
Berbekal GPS, Tiga Pencuri Motor di Jatiuwung Ditangkap Polisi di Karawang
Polsek Teluknaga Ungkap Curanmor di Apartemen PIK 2, Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang, Sita Ratusan Ribu Tramadol dan Hexymer
Polisi Tangkap Buronan Curanmor yang Beraksi di Benda Tangerang, Pelaku merupakan DPO 2024
Polsek Cengkareng Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G Berkedok Warung Kopi
Polsek Cengkareng Tangkap seorang Pria Pengedar Sabu di Kapuk
Terbongkar! Pria di Tangerang Diduga Produksi Uang Palsu Sejak 2025, Polisi Sita Ratusan Lembar dan Alat Pembuatnya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:34

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pria 26 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 8,22 Gram

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:37

Berbekal GPS, Tiga Pencuri Motor di Jatiuwung Ditangkap Polisi di Karawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:40

Polsek Teluknaga Ungkap Curanmor di Apartemen PIK 2, Pelaku Ditangkap

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:43

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang, Sita Ratusan Ribu Tramadol dan Hexymer

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya(Dok.Istimewa)

Berita

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:06