TANGERANG,Detikfaktual.com – Peredaran obat keras ilegal kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota. Dua pria berinisial IA dan H diamankan karena diduga menjual obat keras tanpa izin edar di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu sore (18/7/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi. Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 430 butir Tramadol dan 205 butir Hexymer yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas obat, serta uang tunai sebesar Rp135 ribu yang diduga hasil penjualan.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memperdagangkan obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku,” kata Jauhari.
Jauhari menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengimbau apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
(Deri)









Komentar