Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng

Rabu, 5 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti 1.000 butir obat keras jenis Hexymer, 1.500 butir jenis Tramadol yang disita dari peredaran ilegal kawasan Cengkareng (Foto.ANTARA)

Barang bukti 1.000 butir obat keras jenis Hexymer, 1.500 butir jenis Tramadol yang disita dari peredaran ilegal kawasan Cengkareng (Foto.ANTARA)

JAKARTA,Detikfaktual.com – Polsek Cengkareng menggagalkan peredaran 2.500 butir obat keras daftar G tanpa izin setelah mengamankan seorang pria berinisial AIS di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan bermula saat polisi mendapati pengendara sepeda motor melaju melawan arah.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah menjelaskan, petugas menghentikan AIS yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam karena melawan arus.

“Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan,” kata Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah dikutip dari Antara Selasa (4/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di dalam bagasi sepeda motor berupa 1.000 butir obat jenis Hexymer, 1.500 butir obat jenis Tramadol, serta uang tunai Rp172 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Baca Juga :  Pesawat Tempur F-15E AS Ditembak Jatuh di Iran, Satu Pilot Hilang

“Serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat,” ujar Rahis.

Rahis mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di Jalan Daan Mogot RT 004/RW 005, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial Y yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ribuan butir obat keras tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dijual kembali secara eceran,” terangnya.

Baca Juga :  Senggolan Berujung Maut, Pria di Cengkareng Tewas Dibacok OTK

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Rahis mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” katanya.

Sumber: Antara

(Rwn)

Berita Terkait

Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat
Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi
Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita
Motor Digelapkan dengan Modus Gadai Berhasil Ditemukan, Polsek Ciledug Kembalikan kepada Pemiliknya
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pria 26 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 8,22 Gram
Berbekal GPS, Tiga Pencuri Motor di Jatiuwung Ditangkap Polisi di Karawang
Polsek Teluknaga Ungkap Curanmor di Apartemen PIK 2, Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:37

Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:52

Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:22

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:43

Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16

Motor Digelapkan dengan Modus Gadai Berhasil Ditemukan, Polsek Ciledug Kembalikan kepada Pemiliknya

Berita Terbaru

Barang bukti 1.000 butir obat keras jenis Hexymer, 1.500 butir jenis Tramadol yang disita dari peredaran ilegal kawasan Cengkareng (Foto.ANTARA)

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng

Rabu, 5 Agu 2026 - 08:37