Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sepatan, 13 Klip Paket Sabu Siap Edar Disita

Selasa, 23 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti sabu siap edar diamankan

Sejumlah barang bukti sabu siap edar diamankan

TANGERANG,Detikfaktual.com – Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial (MD) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah selatan, kabupaten Tangerang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 13 klip paket sabu dari tangan MD dengan berat bruto 6,6 gram siap edar

MD ditangkap di rumahnya di Gang Toge,kampung Pisangan,Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (20/6/2026).

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Setelah memastikan kebenaran informasi tim opsional langsung melakukan penyelidikan. Kemudian polisi langsung menggerebek rumah pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti 13 plastik klip bening yang diduga berisi sabu,dua alat hisap (bong),dua timbangan digital,serta satu korek api.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Karang Tengah, Pelaku Sembunyikan Motor Curian di Rumah Kosong

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” kata Jauhari.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian adanya peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi pengguna, keluarga maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.

Baca Juga :  Polresta Mamuju Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi, Lima Kendaraan Modifikasi Diamankan

Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan melalaui layanan Polri apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Sementara proses hukum terhadap MD terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 6,60 gram oleh Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota dapat menyelamatkan kurang lebih 36 Jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 6 orang.

(Deri)

Berita Terkait

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO
Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas
Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng
Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat
Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi
Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita
Motor Digelapkan dengan Modus Gadai Berhasil Ditemukan, Polsek Ciledug Kembalikan kepada Pemiliknya
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:37

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:36

Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:37

Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:52

Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:22

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Berita Terbaru