News  

Masyarakat Yang Punya Historis Kredit Tidak Lancar Masih Mendapat Fasilitas Kredit

Jakarta -Riwayat kredit yang buruk atau adanya tunggakan dalam SLIK sering kali menjadi alasan bagi bank atau lembaga keuangan lainnya untuk menolak pengajuan KPR, meskipun calon debitur sudah memenuhi syarat lainnya. 

Hal ini menjadi tantangan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, terutama bagi mereka yang sebelumnya memiliki masalah keuangan atau kesulitan dalam mengelola utang. 

Baca Juga :  Maraknya Peredaran Pil Koplo di Jakarta Selatan Diduga Setoran ke Oknum Polisi

Namun, beberapa inisiatif untuk memperbaiki akses terhadap kredit rumah, seperti program pemerintah yang membantu pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dapat membantu mengatasi masalah tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan sebagai faktor utama dalam pemberian kredit. Artinya, masyarakat yang memiliki historis kredit tidak lancar dalam SLIK masih mampu mendapat fasilitas kredit.

Baca Juga :  Warga Kapuk Resah Rumahnya Kebakaran Karena Adanya Pemasangan Listrik Tidak Sesuai Prosedur PLN

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berfungsi untuk meminimalisir masalah informasi yang tidak seimbang (asymmetric information) antara lembaga keuangan dan peminjam. 

Mahendra menekankan SLIK bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu.

Baca Juga :  Menteri Kebudayaan RI Fadlizon Hadiri HPN 2025 Kalimantan

“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil,” ujarnya, Selasa (14/1/25).

Tinggalkan Balasan