Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Dan Mutilasi Di Jatim

Senin, 27 Januari 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Detikfaktual.com- Ditreskrimum Polda Jatim  menangkap dan ungkap pelaku mutilasi mayat wanita didalam koper tanpa kepala,26/1/25.

Sebelumnya polisi menemukan koper berwana merah berisi mayat perempuan yang sudah terpotong-potong,setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya polisi Berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,sabtu 26/1/25.

“Alhamdulillah setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan yang kami lakukan, kemarin sekitar tanggal 26 pukul 24tan,kami bersama-sama berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana dan mutilasi,”kata Kombes Pol Farman, Direskrimum Polda dalam jumpa pers 

Baca Juga :  Dengan Semangat Loyalitas, Prajurit Brigif 2 Marinir Harumkan Korps di HUT ke-80 TNI

Pembunuhan terhadap korban ternyata sudah direncanakan oleh pelaku,pelaku mengajak korban bertemu dan cekin disalah satu hotel didaerah Kediri,kemudian pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencekik korban hingga tewas.

“kejadian yang sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari,itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban disalah satu hotel di kediri, kemudian disana sekitar tanggal 19 mulai cekin malam, kemudian berdasarkan pengakuan ada percekcokan dan terjadilah korban dicekik oleh tersangka sehingga meninggal dunia.”kata Kombes pol farman.

Setelah korban UK(29) meninggal dunia pelaku kebingungan ,pelaku menyiapkan koper yang diambil dari rumah kemudian menyiapkan beberapa plastik lakban termasuk pisau yang dibeli di salah satu tempat.

Baca Juga :  Cegah PKL kembali, PPSU Kembangan Utara Tata Bantaran Kali Cengkareng Drain dengan Menanam Tanaman Hias

Karena tubuh korban tidak muat pelaku mulai berpikir untuk melakukan mutilasi, lanjut pada tgl,20/1/25, potongan korban dimasukkan kedalam koper kemudian dibuang ditempat terpisah.

Lebih lanjut farman,”Atas perbuatannya pelaku dijerat pembunuhan berencana,pasal 340 KUHP subsider pasal 338,351 KUHP, dengan Hukuman Mati atau seumur hidup.

//Rd

Berita Terkait

Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara
Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang
Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah
Sudis Tamhut Lakukan Penopingan di Jalan Kali Baru Timur, SDA Segara Keruk Kali Cengkareng Drain
Ketegangan Selat Hormuz Kembali Memanas usai Kapal Kargo Diberondong di Pantai Oman
Hendra Primitif Sentil Pejabat: Jangan Minta Rakyat Taat Hukum Jika Sendiri Kebal Aturan
Soal Perizinan Penurunan TC di Jaksel Disorot, Kasatlantas Jaktim: Sudah Koordinasi dengan Jakarta Selatan

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:10 WIB

Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:08 WIB

Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:30 WIB

Sudis Tamhut Lakukan Penopingan di Jalan Kali Baru Timur, SDA Segara Keruk Kali Cengkareng Drain

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:31 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Kembali Memanas usai Kapal Kargo Diberondong di Pantai Oman

Berita Terbaru