Polres Metro Tangerang Kota Sikat Pengedar Obat Daftar G di Teluk Naga, Sita Ratusan Butir Tramadol dan Eximer

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 16 strip obat berbahaya daftar G merk Tramadol dengan total 160 butir, 4 bungkus obat berbahaya daftar G merk Eximer sebanyak 16 butir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20.000, serta satu unit ponsel merek Samsung.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 16 strip obat berbahaya daftar G merk Tramadol dengan total 160 butir, 4 bungkus obat berbahaya daftar G merk Eximer sebanyak 16 butir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20.000, serta satu unit ponsel merek Samsung.

TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias H (26) atas dugaan tindak pidana mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.

Pelaku yang merupakan warga Kampung Sukatani, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/111/K/X/2025/, pada Kamis, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 20.49 WIB di pinggir Jalan Tegal Angus, Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 16 strip obat berbahaya daftar G merk Tramadol dengan total 160 butir, 4 bungkus obat berbahaya daftar G merk Eximer sebanyak 16 butir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20.000, serta satu unit ponsel merek Samsung.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat daftar G tanpa izin edar di wilayah tersebut. Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Suparman, SH melakukan observasi dan berhasil menangkap pelaku saat diduga sedang berjualan obat-obatan terlarang.

“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Rihol Kasat Resnarkoba.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk cek urine dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita. Langkah ini dilakukan untuk mendalami peran pelaku dan memastikan jenis serta kandungan obat-obatan yang diedarkan.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jajaran Sat Resnarkoba terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tangerang,” tegas Kapolres.

(red)

Baca Juga :  Aksi Licin Berakhir: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Wilayah dan Penadahnya

Berita Terkait

Pemprov DKI Awasi Distribusi BBM-Elpiji, Antisipasi Krisis Energi
Sopir Plat Luar Daerah Mengaku Dipaksa Bayar Rp300 Ribu Sekali Melintas di Kawasan Dadap
Info Rekayasa Lalin Malam Renungan di Kawasan Monas, Ini Rute Pengalihannya
Jelang Haji 2026, Polri Bentuk Satgas Khusus Tindak Haji Ilegal
Berawal dari Ojol, Polisi Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba
William Soroti Penertiban Pak Ogah dan Jukir Liar: Setelah di Tangkap Bukan Dibina, Tapi Dihukum
Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplosan Elpiji Subsidi, Total Kerugian Negara Hingga Miliaran
Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Rp25 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:38 WIB

Pemprov DKI Awasi Distribusi BBM-Elpiji, Antisipasi Krisis Energi

Jumat, 17 April 2026 - 21:05 WIB

Sopir Plat Luar Daerah Mengaku Dipaksa Bayar Rp300 Ribu Sekali Melintas di Kawasan Dadap

Jumat, 17 April 2026 - 20:50 WIB

Info Rekayasa Lalin Malam Renungan di Kawasan Monas, Ini Rute Pengalihannya

Jumat, 17 April 2026 - 19:43 WIB

Jelang Haji 2026, Polri Bentuk Satgas Khusus Tindak Haji Ilegal

Jumat, 17 April 2026 - 19:16 WIB

Berawal dari Ojol, Polisi Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba

Berita Terbaru