Polres Metro Tangerang Kota Sikat Pengedar Obat Daftar G di Teluk Naga, Sita Ratusan Butir Tramadol dan Eximer

Rabu, 15 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 16 strip obat berbahaya daftar G merk Tramadol dengan total 160 butir, 4 bungkus obat berbahaya daftar G merk Eximer sebanyak 16 butir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20.000, serta satu unit ponsel merek Samsung.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 16 strip obat berbahaya daftar G merk Tramadol dengan total 160 butir, 4 bungkus obat berbahaya daftar G merk Eximer sebanyak 16 butir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20.000, serta satu unit ponsel merek Samsung.

TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias H (26) atas dugaan tindak pidana mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.

Pelaku yang merupakan warga Kampung Sukatani, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/111/K/X/2025/, pada Kamis, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 20.49 WIB di pinggir Jalan Tegal Angus, Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 16 strip obat berbahaya daftar G merk Tramadol dengan total 160 butir, 4 bungkus obat berbahaya daftar G merk Eximer sebanyak 16 butir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20.000, serta satu unit ponsel merek Samsung.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat daftar G tanpa izin edar di wilayah tersebut. Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Suparman, SH melakukan observasi dan berhasil menangkap pelaku saat diduga sedang berjualan obat-obatan terlarang.

“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Rihol Kasat Resnarkoba.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk cek urine dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita. Langkah ini dilakukan untuk mendalami peran pelaku dan memastikan jenis serta kandungan obat-obatan yang diedarkan.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jajaran Sat Resnarkoba terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tangerang,” tegas Kapolres.

(red)

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi Tinjau Lokasi Kebakaran Glodok Plaza

Berita Terkait

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan
Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako
Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung
Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara
Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang
Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Senin, 20 Juli 2026 - 16:33

Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:57

Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:20

Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:36

Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya(Dok.Istimewa)

Berita

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:06