News  

Kuota Kontainer Tol Laut Surabaya–Sangihe Dipertanyakan, Operator dan Pemda Saling Lempar

Ilustrasi aktivitas bongkar muat kontainer di pelabuhan. Mekanisme pembagian kuota kontainer program Tol Laut rute Surabaya–Sangihe (Foto: Istw)

Sangihe,Detikfaktual.com – Mekanisme pembagian kuota kontainer program Tol Laut rute Surabaya–Sangihe menjadi sorotan setelah muncul perbedaan pernyataan antara operator pelayaran dan pemerintah daerah.

Program Tol Laut sendiri merupakan kebijakan nasional yang digagas Presiden Joko Widodo untuk menekan disparitas harga serta memperlancar distribusi logistik ke wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).

Namun di Kabupaten Kepulauan Sangihe, mekanisme pembagian kuota kontainer disebut memunculkan tanda tanya di kalangan pelaku usaha.

Kepala Cabang Surabaya PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), Roni Abdullah, saat dikonfirmasi mengatakan pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan distribusi di wilayahnya.

“Daerah yang lebih mengetahui kebutuhan daerahnya,” ujarnya,(5/3/2026)

Sementara itu, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Sangihe sebelumnya menyebut pembagian kuota kontainer merupakan kewenangan operator pelayaran. Disperindag disebut hanya berperan dalam penerbitan Pakta Integritas bagi perusahaan penerima kuota.

 


Namun saat redaksi mencoba meminta penjelasan lanjutan kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) Disperindag Kepulauan Sangihe terkait mekanisme tersebut, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak PT PELNI juga belum memperoleh penjelasan rinci mengenai mekanisme teknis pembagian kuota kontainer pada rute Surabaya–Sangihe.

Perbedaan keterangan antara operator dan pemerintah daerah itu pun memunculkan pertanyaan mengenai alur kewenangan dan koordinasi dalam penetapan kuota.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dalam satu periode terdapat 69 kontainer yang didistribusikan kepada sekitar 30 consignee. Sejumlah pelaku usaha mempertanyakan dasar pembagian tersebut dan apakah telah mempertimbangkan asas proporsionalitas serta pemerataan.

“Kalau dikatakan adil dan merata, seharusnya ada transparansi dasar pembagiannya,” ujar salah satu pengusaha yang tidak mau namanya disebut.

Program Tol Laut pada prinsipnya bertujuan menekan biaya logistik serta menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok. Karena itu, mekanisme pembagian kuota dinilai perlu dilakukan secara transparan dan terukur agar tepat sasaran.

Sejumlah pihak juga berharap adanya evaluasi berkala terhadap daftar penerima kuota, termasuk verifikasi legalitas usaha dan keaktifan perusahaan penerima.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak operator maupun pemerintah daerah terkait dasar penentuan kuota per consignee, mekanisme verifikasi perusahaan penerima, serta sistem pengawasan dalam distribusi kuota tersebut.

 

Sumber: Tikampost.id

Tinggalkan Balasan