Prabowo Turun Tangan Cabut Kebijakan Larangan Pengecer Menjual Gas LPG 3Kg

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikfaktual.com,Jakarta-Kebijakan Larangan Pengecer menjual Gas LPG berukuran 3 kg yang selama ini dikeluhkan masyarakat akhirnya dicabut.

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah instruksi Presiden Prabowo,pada selasa,(4/2/2025).

Ketua harian DPP Partai Gerindra Dasco menegaskan,bahwa larangan menjual Gas LPG di pengecer bukan merupakan perintah Presiden.

“Ini bukan kebijakannya dari presiden untuk melarang kemarin itu,nah karena melihat situasi dan kondisi tadi presiden menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali.”kata Dasco.

Baca Juga :  Ketegangan Internal Iran Memuncak, IRGC Disebut Ambil Alih Fungsi Negara

Pengecer masih dapat berjualan sambil tetap menjalankan administrasi yang diperlukan,sampai pengecer menjadi pangkalan LPG.

“Instruksi presiden agar para pengecer bisa kembali berjualan sambil kemudian pengecer itu dijadikan subpangkalan administrasi segala macamnya bisa sambil berjualan,”kata Dasco.

Dasco juga menegaskan stok gas elpiji ada,stok terkonfirmasi tidak langka.dia juga mengatakan 

Regulasi penjualan dalam proses,agar Gas LPG sampai kemasyarakat tidak mahal.

Baca Juga :  18 Anggota OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Militer di Intan Jaya

“Makanya ini regulasinya lagi diatur,nah supaya nanti sampai kemasyarakat itu harganya tidak mahal.”pungkas Dasco,(4/2/2025).

//Santi

Berita Terkait

BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi
Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah
Polri Terima Hibah Lahan untuk Pembangunan Mako Brimob di Sulawesi Tenggara
Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi
Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis di Sultra, Ini Speknya
Sepolwan Peringati Hari Kartini 2026, Teguhkan Integritas dan Profesionalisme Personel
Selvi Gibran: Perjuangan Kartini Harus Terus Dijaga dan Digaungkan di Era Modern
Viral! Seorang Pria Menukarkan Uang Rp65 Juta yang Terbakar di BI, Ini Syarat dan Ketentuannya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:21 WIB

BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 - 10:34 WIB

Polri Terima Hibah Lahan untuk Pembangunan Mako Brimob di Sulawesi Tenggara

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi

Selasa, 21 April 2026 - 20:08 WIB

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis di Sultra, Ini Speknya

Berita Terbaru

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo saat meresmikan 17 jembatan perintis di Sulawesi Tenggara (Dok.Polri)

Berita

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis di Sultra, Ini Speknya

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:08 WIB