JAKARTA, Detikfaktual.com – Beredar di media sosial informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online. Klaim berlaku mulai 8 April hingga 28 Mei 2026.
Informasi tersebut berasal dari akun TikTok @kantorsamsat12. Unggahan berjudul pemutihan pajak kendaraan gratis secara online.
Dalam unggahan di sebutkan sejumlah fasilitas bagi masyarakat. Di antaranya gratis ganti pelat nomor dan bebas pajak kendaraan. Selain itu, di sebutkan juga adanya layanan gratis balik nama kendaraan. Informasi tersebut ditulis langsung dalam unggahan akun tersebut.
Akun TikTok @kantorsamsat12 menuliskan klaim pemutihan pajak gratis. Yang di lihat Rabu,(15/ 4/2026). Terdapat sembilan konten berisi informasi serupa dalam akun tersebut. Seluruhnya mengklaim program pemutihan berlaku secara online.
Konten tersebut juga menampilkan foto dokumentasi lama Korlantas Polri. Foto itu di gunakan untuk memperkuat narasi yang beredar. Namun, Korlantas Polri memastikan informasi tersebut tidak benar. Pihaknya menegaskan bahwa informasi itu merupakan hoaks.
“Korlantas Polri menyampaikan klarifikasi melalui laman resmi. Mereka menegaskan akun tersebut menyebarkan informasi tidak valid,”info Korlantas Polri (15/4/2026).
Pemerintah telah menghapus bea balik nama kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Undang-undang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah. Objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan. Artinya hanya untuk kendaraan baru, bukan kendaraan bekas.
Biaya PNBP di kepolisian diatur dalam peraturan pemerintah. Termasuk layanan STNK, mutasi keluar daerah, dan BPKB. Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan mengatur jenis dan tarif PNBP di Polri.
Korlantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi yang beredar tanpa sumber resmi. Masyarakat di minta selalu mengecek kebenaran informasi.
Gunakan kanal resmi seperti Samsat dan Korlantas Polri. Korlantas juga mengingatkan pentingnya bijak bermedia digital. Masyarakat di minta tidak menyebarkan informasi yang belum pasti.
Sumber: Korlantas Polri
(Red)








