JAKARTA, Detikfaktual.com – Seorang sopir kendaraan berpelat luar daerah di duga menjadi korban pungutan liar saat melintas di kawasan Dadap Kabupaten Tangerang. Ia mengaku dimintai uang hingga ratusan ribu rupiah oleh orang tak dikenal agar dapat melanjutkan perjalanan.
Korban mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi saat dirinya melintas di wilayah Dadap pada,Rabu(15/4/2026). Tanpa penjelasan resmi, ia diminta membayar sejumlah uang dengan dalih “izin melintas”.
“Ane kena kemarin di Dadap, bang,” ujar korban saat menceritakan pengalamannya melalui medsos,”(17/4/2026).
Setelah membayar korban diberikan karcis atau memo yang sudah tertulis nominal pembayaran. Dalam karcis tersebut tercantum tulisan “MEMO MOBIL/DAERAH Rp300.000” disertai keterangan “1 Kali Melintas Mobil Daerah” serta nomor kontak. NB ALEX BUAYA.
Besaran pungutan yang mencapai Rp300 ribu untuk sekali melintas dinilai memberatkan, terlebih tidak ada dasar hukum maupun kejelasan pihak yang menarik biaya tersebut.
Praktik ini diduga merupakan bentuk pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pengendara, khususnya sopir kendaraan dari luar daerah.
Para sopir berharap APH segera menindak tegas para pelaku pungli agar praktik serupa tidak terus berulang di kawasan tersebut.
(Rwn)








