Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplosan Elpiji Subsidi, Total Kerugian Negara Hingga Miliaran

Kamis, 16 April 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan vt live Konfrensi pers kasus opolosan(detikfaktual/kbr)

Tangkapan vt live Konfrensi pers kasus opolosan(detikfaktual/kbr)

JAKARTA, Detikfaktual.com – Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 11 pelaku berhasil diamankan.

Pengungkapan di lakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi turut menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan modus pelaku memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.

“Pelaku memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi,” ujar Victor.

Kasus ini terungkap di lima wilayah berbeda. Lokasi tersebut meliputi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Menurut Victor, praktik ilegal di lakukan untuk meraup keuntungan dari selisih harga jual. Gas subsidi di alihkan ke tabung lebih besar untuk di jual dengan harga tinggi.

Baca Juga :  Minibus Lawan Arus di Gunung Sahari Viral, Sopir Kabur dari Polisi hingga Diamuk Massa

Pelaku meraup keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp120 ribu per tabung ukuran 12 kilogram. Adapun pada tabung berukuran 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar, yakni mencapai Rp500 ribu per tabung.


Tabung 50 kilogram di jual dengan harga Rp820 ribu hingga Rp850 ribu. Dari penjualan itu, pelaku memperoleh keuntungan bersih hingga Rp510 ribu per tabung.

Polisi menyebut total kerugian negara yang berhasil di cegah mencapai Rp2,23 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Rwn)

Baca Juga :  Korlantas Polri Gencarkan Sosialisasi dan Teguran untuk Tekan Pelanggaran ODOL

Berita Terkait

Langgar Perda, Puluhan Lapak PKL di Bantaran Kali Cengkareng Drain Ditertibkan
Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Ukuneri Puncak Jaya
Pasokan Energi Nasional Dipastikan Aman Meski Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz
Pemerintah Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M
Petugas Gabungan Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar Cipkon
Viral! Pria Hadang Truk di Ringroad Cengkareng, Warganet Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Kemenkum RI: Hari Bumi Jadi Momentum Perkuat Regulasi dan Kepatuhan Lingkungan
BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:16 WIB

Langgar Perda, Puluhan Lapak PKL di Bantaran Kali Cengkareng Drain Ditertibkan

Kamis, 23 April 2026 - 10:01 WIB

Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Ukuneri Puncak Jaya

Kamis, 23 April 2026 - 08:03 WIB

Pasokan Energi Nasional Dipastikan Aman Meski Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz

Kamis, 23 April 2026 - 06:31 WIB

Pemerintah Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M

Kamis, 23 April 2026 - 01:05 WIB

Petugas Gabungan Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar Cipkon

Berita Terbaru

Pemerintah Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M. Rencana ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari keberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga pemulangan ke Tanah Air.

Berita

Pemerintah Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:31 WIB