Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Dan Mutilasi Di Jatim

Senin, 27 Januari 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikfaktual.com- Ditreskrimum Polda Jatim  menangkap dan ungkap pelaku mutilasi mayat wanita didalam koper tanpa kepala,26/1/25.

Sebelumnya polisi menemukan koper berwana merah berisi mayat perempuan yang sudah terpotong-potong,setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya polisi Berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,sabtu 26/1/25.

“Alhamdulillah setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan yang kami lakukan, kemarin sekitar tanggal 26 pukul 24tan,kami bersama-sama berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana dan mutilasi,”kata Kombes Pol Farman, Direskrimum Polda dalam jumpa pers 

Baca Juga :  Pemprov DKI Wajibkan Gedung Kelurahan di Atas Empat Lantai Terkoneksi CCTV

Pembunuhan terhadap korban ternyata sudah direncanakan oleh pelaku,pelaku mengajak korban bertemu dan cekin disalah satu hotel didaerah Kediri,kemudian pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencekik korban hingga tewas.

“kejadian yang sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari,itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban disalah satu hotel di kediri, kemudian disana sekitar tanggal 19 mulai cekin malam, kemudian berdasarkan pengakuan ada percekcokan dan terjadilah korban dicekik oleh tersangka sehingga meninggal dunia.”kata Kombes pol farman.

Setelah korban UK(29) meninggal dunia pelaku kebingungan ,pelaku menyiapkan koper yang diambil dari rumah kemudian menyiapkan beberapa plastik lakban termasuk pisau yang dibeli di salah satu tempat.

Baca Juga :  Warga Rangkasbitung Lebak Memborgol Tangannya Dengan Mulut Tertutup

Karena tubuh korban tidak muat pelaku mulai berpikir untuk melakukan mutilasi, lanjut pada tgl,20/1/25, potongan korban dimasukkan kedalam koper kemudian dibuang ditempat terpisah.

Lebih lanjut farman,”Atas perbuatannya pelaku dijerat pembunuhan berencana,pasal 340 KUHP subsider pasal 338,351 KUHP, dengan Hukuman Mati atau seumur hidup.

//Rd

Berita Terkait

Ketegangan AS-Iran Memanas, Selat Hormuz Terancam Masuk Fase Baru
Usai Viral Laporan JAKI Diduga Dibalas AI, Warga Ramai Bagikan Pengalaman Serupa di Medsos
Tiga Langkah Strategis Camat Kresek Eka: Gempur Sampah, Siapkan TPS dan Bangun Kesadaran Warga
Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Target 100 Titik Rampung Mei 2026
Trump Klaim Negosiasi AS-Iran Hampir Tembus Kesepakatan
Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB
Parkir Berbayar Diduga Ilegal di Rusun Pesakih, Rinto SH: Berpotensi Pungli
Praktik Parkir di Rusun Pesakih Diduga Jadi Ladang Pungli Berpotensi Masuk Ranah Tipikor

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:36 WIB

Ketegangan AS-Iran Memanas, Selat Hormuz Terancam Masuk Fase Baru

Rabu, 8 April 2026 - 12:41 WIB

Usai Viral Laporan JAKI Diduga Dibalas AI, Warga Ramai Bagikan Pengalaman Serupa di Medsos

Rabu, 8 April 2026 - 11:20 WIB

Tiga Langkah Strategis Camat Kresek Eka: Gempur Sampah, Siapkan TPS dan Bangun Kesadaran Warga

Rabu, 8 April 2026 - 08:03 WIB

Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Target 100 Titik Rampung Mei 2026

Rabu, 8 April 2026 - 07:34 WIB

Trump Klaim Negosiasi AS-Iran Hampir Tembus Kesepakatan

Berita Terbaru

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening beserta sejumlah unit handphone yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya

HUKUM & KRIMINAL

Polres Dharmasraya Gerebek Pesta Sabu, Lima Orang Diamankan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 20:00 WIB