Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Dan Mutilasi Di Jatim

Senin, 27 Januari 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Detikfaktual.com- Ditreskrimum Polda Jatim  menangkap dan ungkap pelaku mutilasi mayat wanita didalam koper tanpa kepala,26/1/25.

Sebelumnya polisi menemukan koper berwana merah berisi mayat perempuan yang sudah terpotong-potong,setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya polisi Berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,sabtu 26/1/25.

“Alhamdulillah setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan yang kami lakukan, kemarin sekitar tanggal 26 pukul 24tan,kami bersama-sama berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana dan mutilasi,”kata Kombes Pol Farman, Direskrimum Polda dalam jumpa pers 

Baca Juga :  Menhan RI Tekankan Integritas ASN dan Semangat Kebhinekaan dalam Latsarmil Komcad

Pembunuhan terhadap korban ternyata sudah direncanakan oleh pelaku,pelaku mengajak korban bertemu dan cekin disalah satu hotel didaerah Kediri,kemudian pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencekik korban hingga tewas.

“kejadian yang sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari,itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban disalah satu hotel di kediri, kemudian disana sekitar tanggal 19 mulai cekin malam, kemudian berdasarkan pengakuan ada percekcokan dan terjadilah korban dicekik oleh tersangka sehingga meninggal dunia.”kata Kombes pol farman.

Setelah korban UK(29) meninggal dunia pelaku kebingungan ,pelaku menyiapkan koper yang diambil dari rumah kemudian menyiapkan beberapa plastik lakban termasuk pisau yang dibeli di salah satu tempat.

Baca Juga :  Praktik Parkir di Rusun Pesakih Diduga Jadi Ladang Pungli Berpotensi Masuk Ranah Tipikor

Karena tubuh korban tidak muat pelaku mulai berpikir untuk melakukan mutilasi, lanjut pada tgl,20/1/25, potongan korban dimasukkan kedalam koper kemudian dibuang ditempat terpisah.

Lebih lanjut farman,”Atas perbuatannya pelaku dijerat pembunuhan berencana,pasal 340 KUHP subsider pasal 338,351 KUHP, dengan Hukuman Mati atau seumur hidup.

//Rd

Berita Terkait

Gegara Sedot Bensin ke Drigen Sambil Merokok Angkot Terbakar di Kapuk Raya
Pascabencana, Pemerintah Anggarkan Rp100 Triliun hingga 2028
Menteri HAM Pigai Larang Polisi Tembak Begal, Hotman Paris: Apa Anda Cocok jadi Menteri?
Komisi III DPR RI Dukung Polri Tindak Tegas Pelaku Begal
Ulama Ancam Serang Kota Isreal dan Ibu Kota Negara Teluk Persia
Peserta UKW Angkatan ke-65 Ikuti Pembekalan Profesionalisme Wartawan di Jakarta Pusat
Koalisi Pengemudi Logistik Gelar Safari Aspirasi, Pihak Kantor Staf Presiden Siap Kawal hingga Tingkat Eksekutif
Forkopimko Jakbar Gelar “Ngopi” Kamtibmas, Perkuat Sinergi Antar Istansi

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:41 WIB

Gegara Sedot Bensin ke Drigen Sambil Merokok Angkot Terbakar di Kapuk Raya

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:04 WIB

Menteri HAM Pigai Larang Polisi Tembak Begal, Hotman Paris: Apa Anda Cocok jadi Menteri?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:33 WIB

Komisi III DPR RI Dukung Polri Tindak Tegas Pelaku Begal

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:38 WIB

Ulama Ancam Serang Kota Isreal dan Ibu Kota Negara Teluk Persia

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:14 WIB

Peserta UKW Angkatan ke-65 Ikuti Pembekalan Profesionalisme Wartawan di Jakarta Pusat

Berita Terbaru

Foto Istimewa Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja di Bandung

Nasional

Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja di Bandung

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:18 WIB

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku saat melakukan pembacokan brutal terhadap dua pemuda di kawasan Fly Over Taman Cibodas, Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (22/5/2026). Dok.istw

Peristiwa

Polisi Tangkap Geng Motor Pelaku Pembacokan di Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 - 22:24 WIB