Sistem Tilang Poin Mulai Berlakukan Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi tilang poin

JAKARTA-Sistem tilang poin mulai diberlakukan di Indonesia sebagai upaya untuk menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.

Dalam sistem ini, setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara akan dikenakan poin yang dikumpulkan,jika seorang pengendara mencapai batas poin tertentu, maka Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka akan dicabut secara permanen.

Korlantas polri Aan Suahaan menjelaskan,

dikutip dari kompas com,”Mulai Januari 2025, akan diberlakukan Traffic Attitude Record. Sesuai regulasi yang ada, point system akan diterapkan. Para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan akan dikurangi poinnya,” kata Aan dalam keterangannya,(11/1/2025).

Baca Juga :  Viral,Ngaku Kader Gerindra Hina Wartawan Sampai Pamer Pengadaan Tank Di Mabes Polri

Ketentuan mengenai pencabutan SIM secara permanen berlaku setelah pengendara mengumpulkan jumlah poin tertentu akibat pelanggaran.

Batas maksimal poin yang dapat dikumpulkan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah poin maksimal Setiap pelanggaran memiliki poin tertentu, misalnya, pelanggaran ringan bisa mendapatkan 1 poin, sedangkan pelanggaran berat bisa memperoleh lebih banyak poin.

Baca Juga :  Gubernur DKI Akan Tinjau Jalan Beda Tinggi di Penjaringan

Pencabutan SIM Jika pengendara mengumpulkan poin lebih dari batas yang ditentukan misalnya 18 poin, SIM akan dicabut secara permanen.

Prosedur Setelah SIM dicabut, pengendara tidak bisa lagi menggunakan SIM tersebut, dan untuk mendapatkan SIM baru, mereka harus mengikuti prosedur ujian SIM dari awal.

Tujuan dari sistem ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang sering melanggar aturan, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Berita Terkait

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Lokasi Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah, Pastikan Percepatan Penanganan
Pemerintah Pastikan Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik, Distribusi Akan Dibenahi
Gaya Kepemimpinan Humanis, Lurah Arief Bawa Perubahan Positif di Kapuk
Satgas Damai Cartenz-2026 Tangkap Dua Anggota KKB Bintang Timur di Oksibil
Ditjen Perhubungan Laut Gelar Bimtek PPKK 2026, Diikuti 316 Peserta
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Puluhan Ton Bawang dan Cabai
Dishub DKI Jakarta Sediakan Layanan Derek Resmi dengan Tarif Terjangkau
Usai Memberi Arahan ke Ketua DPRD, Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:06 WIB

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Lokasi Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah, Pastikan Percepatan Penanganan

Senin, 20 April 2026 - 22:04 WIB

Pemerintah Pastikan Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik, Distribusi Akan Dibenahi

Senin, 20 April 2026 - 20:25 WIB

Gaya Kepemimpinan Humanis, Lurah Arief Bawa Perubahan Positif di Kapuk

Senin, 20 April 2026 - 18:31 WIB

Satgas Damai Cartenz-2026 Tangkap Dua Anggota KKB Bintang Timur di Oksibil

Senin, 20 April 2026 - 17:41 WIB

Ditjen Perhubungan Laut Gelar Bimtek PPKK 2026, Diikuti 316 Peserta

Berita Terbaru