Sistem Tilang Poin Mulai Berlakukan Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi tilang poin

JAKARTA-Sistem tilang poin mulai diberlakukan di Indonesia sebagai upaya untuk menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.

Dalam sistem ini, setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara akan dikenakan poin yang dikumpulkan,jika seorang pengendara mencapai batas poin tertentu, maka Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka akan dicabut secara permanen.

Korlantas polri Aan Suahaan menjelaskan,

dikutip dari kompas com,”Mulai Januari 2025, akan diberlakukan Traffic Attitude Record. Sesuai regulasi yang ada, point system akan diterapkan. Para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan akan dikurangi poinnya,” kata Aan dalam keterangannya,(11/1/2025).

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Ratusan Bangunan Warga di Jakarta Pusat, Polisi Dirikan Tenda Pengungsian

Ketentuan mengenai pencabutan SIM secara permanen berlaku setelah pengendara mengumpulkan jumlah poin tertentu akibat pelanggaran.

Batas maksimal poin yang dapat dikumpulkan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah poin maksimal Setiap pelanggaran memiliki poin tertentu, misalnya, pelanggaran ringan bisa mendapatkan 1 poin, sedangkan pelanggaran berat bisa memperoleh lebih banyak poin.

Baca Juga :  Tinjau Banjir Kutacane, Presiden Prabowo Prioritaskan Perbaikan Jalan, dan Layanan Publik

Pencabutan SIM Jika pengendara mengumpulkan poin lebih dari batas yang ditentukan misalnya 18 poin, SIM akan dicabut secara permanen.

Prosedur Setelah SIM dicabut, pengendara tidak bisa lagi menggunakan SIM tersebut, dan untuk mendapatkan SIM baru, mereka harus mengikuti prosedur ujian SIM dari awal.

Tujuan dari sistem ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang sering melanggar aturan, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Berita Terkait

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Truk Bermuatan Besi Terperosok ke Got di Kapuk, Sopir Mengaku Mengantuk
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, Advokat Riko Ginting Minta Evaluasi Total Program MBG
Polsek Paku Haji Gelar Program Jumat Peduli, Rutin Bagikan Beras untuk Warga
Sehari Dicopot Prabowo, Kepala Eks BGN Dadan Ditahan Kejagung
Haji Robert Kembali Berbagi kasih, Bagikan Sembako kepada 500 Pengemudi Ojol di Penjaringan
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
Mahfud MD Apresiasi Pencopotan Kepala BGN, Sebut Prabowo Mulai Respons Aspirasi Publik

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:08 WIB

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:58 WIB

Truk Bermuatan Besi Terperosok ke Got di Kapuk, Sopir Mengaku Mengantuk

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:10 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, Advokat Riko Ginting Minta Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:29 WIB

Polsek Paku Haji Gelar Program Jumat Peduli, Rutin Bagikan Beras untuk Warga

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:46 WIB

Sehari Dicopot Prabowo, Kepala Eks BGN Dadan Ditahan Kejagung

Berita Terbaru