Jakarta – Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 143 kilogram.
Barang haram tersebut diselundupkan dalam koper dan berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Tangerang, Banten.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ade Candra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24, Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif di lokasi tersebut.
“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Subdit III malam ini telah mengamankan dua orang tersangka dengan inisial R dan E dengan barang bukti sebanyak 143 kilogram narkoba jenis ganja,” ujar Kompol Ade Candra kepada wartawan (3/5/2025).
Pada Jumat (2/5/2025) pukul 20.20 WIB, pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial ESL alias Imron (37) saat tengah menjaga sebuah mobil yang berisi lima koper dan dua dus. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa isi koper dan dus tersebut adalah narkotika jenis ganja.
Kepada petugas, ESL mengaku bahwa dirinya hanya diminta oleh adiknya yang berinisial T untuk menjaga barang tersebut hingga nantinya diambil oleh pembeli.
Tak berselang lama, seorang pria lain berinisial RM datang ke lokasi dengan maksud mengambil barang tersebut. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka berinisial RM saat hendak mengambil paket berisi narkotika jenis ganja.
“RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut,” ungkap Ade Candra.
Ade Candra menjelaskan bahwa RM dan U merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
“Barang bukti sebanyak 143 kilogram narkoba jenis ganja,” jelasnya.
Saat ini, barang bukti beserta para tersangka telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.(*)
(rdw)
Beranda
Megapolitan
Penyelundupan Ganja Seberat 143 Kilogram di Gagalkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Penyelundupan Ganja Seberat 143 Kilogram di Gagalkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya


Rekomendasi untuk kamu

JAKARTA – Maraknya bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Pusat, khususnya di sekitar Kantor Wali Kota,…

Jakarta – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang di…

Jakarta – Viral sebuah video memperlihatkan sejumlah warga dan pengguna jalan di rawa buaya Cengkareng…

Jakarta- Cerita warga yang ingin membayar pajak terdeteksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dua…