Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 143

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 143 kilogram. Barang haram tersebut di selundupkan dalam koper dan berhasil di amankan dalam operasi yang di gelar di wilayah Tangerang, Banten.

Kasubdit III.Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ade Candra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24, Tangerang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, timDitresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif di lokasi tersebut.

“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Subdit III malam ini telah mengamankan dua orang tersangka dengan inisial R dan E dengan barang bukti sebanyak 143 kilogram narkoba jenis ganja,” ujar Kompol Ade Candra kepada wartawan (3/5/2025).

Pada Jumat (2/5/2025) pukul 20.20 WIB, pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial ESL alias Imron (37) saat tengah menjaga sebuah mobil yang berisi lima koper dan dua dus. Setelah di lakukan pemeriksaan, di ketahui bahwa isi koper dan dus tersebut adalah narkotika jenis ganja.

Kepada petugas, ESL mengaku bahwa di rinya hanya di minta oleh adiknya yang berinisial T untuk menjaga barang tersebut hingga nantinya di ambil oleh pembeli.

Tak berselang lama, seorang pria lain berinisial RM datang ke lokasi dengan maksud mengambil barang tersebut. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka berinisial RM saat hendak mengambil paket berisi narkotika jenis ganja.

“RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung di amankan oleh petugas. RM mengaku di perintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut,” ungkap Ade Candra.


Ade Candra menjelaskan bahwa RM dan U merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Rencananya, ganja tersebut akan di edarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

“Barang bukti sebanyak 143 kilogram narkoba jenis ganja,” jelasnya.

Saat ini, barang bukti beserta para tersangka telah di amankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.(*)


(rdw)

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik 5-7 April 2025

Berita Terkait

Operasi Patuh 2026 Dimulai Besok, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
Mahfud MD Apresiasi Pencopotan Kepala BGN, Sebut Prabowo Mulai Respons Aspirasi Publik
Tinjau SPPG Palmerah, Prabowo Pastikan Rantai Pemenuhan Gizi Berjalan Optimal
Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Program Makan Bergizi Gratis Dipastikan Tetap Berjalan

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:28 WIB

Operasi Patuh 2026 Dimulai Besok, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:18 WIB

Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:51 WIB

BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:08 WIB

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:05 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

Berita Terbaru