Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia–Indonesia, Sita 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA– Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi, serta menangkap dua tersangka di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kedua pelaku, M. Yunus dan Muhammad Amin, diringkus pada Sabtu (11/10/2025)di Jalan Cifesh Hill, Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur darat.


“Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan ekstasi 20.000 butir jaringan Malaysia–Indonesia dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Menurutnya, tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan intensif di wilayah Cikarang setelah memperoleh informasi terkait aktivitas sindikat tersebut.

Pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas memperoleh laporan mengenai dua orang mencurigakan yang mengendarai mobil di kawasan Bekasi International Industrial Estate (BIIE). Setelah dilakukan pengejaran, kedua tersangka berhasil diamankan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua koper berwarna biru yang berisi 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi,” jelas Brigjen Eko.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa M. Yunus diperintahkan oleh seorang berinisial Ayung (DPO)untuk mengambil narkotika tersebut di wilayah Cikarang menggunakan mobil milik Muhammad Amin. Sebagai imbalan, Yunus dijanjikan upah Rp100 juta, sedangkan Amin dijanjikan Rp50 juta karena membantu proses pengambilan barang haram itu.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri** untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sosok Ayung yang masih buron.

“Bareskrim Polri akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba lintas negara yang lebih luas,” tegas Brigjen Eko.*

(Arf)


Baca Juga :  Korlantas Polri Gelar Pisah Kenal Dirgakkum dari Brigjen Pol Raden Slamet Santoso ke Brigjen Pol Faizal

Berita Terkait

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan
Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako
Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung
Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara
Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang
Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Senin, 20 Juli 2026 - 16:33

Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:57

Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:20

Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:36

Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya(Dok.Istimewa)

Berita

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:06