Kapolsek Pakuhaji Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin

Polsek Pakuhaji tangkap pelaku penjual obat keras di Kampung Kali Peting Tangerang

TANGERANG – Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H. kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Ia menangkap langsung seorang pelaku penjualan obat Daftar G. Dijalan Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/10/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Exymer dan Tramadol yang di duga di perjualbelikan secara ilegal. Rokhmatulloh mengatakan, penindakan itu merupakan bagian dari operasi intensif selama sepekan terakhir. Yang menyasar peredaran obat Daftar G di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.

“Tidak ada ruang bagi para penjual obat Daftar G di Pakuhaji. Pelakunya kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rokhmatulloh.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya dan Satgas Beras Sidak Harga di Pasar Warung Buncit


Selama sepekan, Polsek Pakuhaji telah melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda, yakni di Desa Buaran Bambu Kampung Sukamulya, Kampung Cituis Desa Sukawali, Kampung Bonisari Desa Bonisari, serta Jalan Desa Kramat-Kohod Kampung Kali Peting. Salah satu pelaku yang di amankan berinisial MZH alias H.



Langkah Kapolsek Pakuhaji memberantas obat keras tanpa izin mendapat apresiasi dari warga dan tokoh masyarakat.


Samsul (35), warga Laksana Pakuhaji, mengapresiasi tindakan Kapolsek dan berharap penertiban serupa di lakukan di wilayah lain.

“Di Kiara Payung juga ada yang jual obat itu, bahkan anak-anak remaja beli terang-terangan. Mohon di tindak juga,” katanya.

Hal senada di sampaikan Kyai Hasan Basri (58), Ketua MUI Kecamatan Pakuhaji, yang mendukung penuh upaya pemberantasan obat keras ilegal.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Polsek Pakuhaji. Ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya.

Kapolsek Pakuhaji Rokhmatulloh mengimbau warga agar ikut serta dalam pengawasan lingkungan. Jika menemukan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin warga dapat melaporkan.

“Masyarakat dapat melapor kepada kami jika mengetahui adanya penjualan obat Daftar G. Baik di toko, ruko, maupun melalui sistem COD,” kata Kapolsek Pakuhaji.

Ia menegaskan, penjualan obat keras seperti Exyimer dan Tramadol tanpa izin melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Prianto Pimpin Apel Pagi dan Beri Penghargaan kepada Personel Purnatugas

komitmen Kapolres Metro Tangerang Kota Memberantas Obat Keras Tanpa Izin

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Ciptakan Generasi Cerdas dengan Program Police Go To School


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.S.I., menyatakan pihaknya berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal.

“Kami akan terus menindak pelanggaran terkait obat keras yang di jual tanpa ketentuan. Masyarakat bisa melapor melalui call center bebas pulsa 110,” ujarnya.


(timred)

Tinggalkan Balasan