Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan Online 2026 Beredar di TikTok, Korlantas Polri Beri Klarifikasi

Rabu, 15 April 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkapan layar akun tiktok (@kantorsamsat12)

Foto tangkapan layar akun tiktok (@kantorsamsat12)

JAKARTA, Detikfaktual.com – Beredar di media sosial informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online. Klaim berlaku mulai 8 April hingga 28 Mei 2026.

Informasi tersebut berasal dari akun TikTok @kantorsamsat12.  Unggahan berjudul pemutihan pajak kendaraan gratis secara online.

Dalam unggahan di sebutkan sejumlah fasilitas bagi masyarakat. Di antaranya gratis ganti pelat nomor dan bebas pajak kendaraan. Selain itu, di sebutkan juga adanya layanan gratis balik nama kendaraan. Informasi tersebut ditulis langsung dalam unggahan akun tersebut.

Akun TikTok @kantorsamsat12 menuliskan klaim pemutihan pajak gratis. Yang di lihat Rabu,(15/ 4/2026). Terdapat sembilan konten berisi informasi serupa dalam akun tersebut. Seluruhnya mengklaim program pemutihan berlaku secara online.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Penanganan Bencana Cepat dan Terkoordinasi

Konten tersebut juga menampilkan foto dokumentasi lama Korlantas Polri. Foto itu di gunakan untuk memperkuat narasi yang beredar. Namun, Korlantas Polri memastikan informasi tersebut tidak benar. Pihaknya menegaskan bahwa informasi itu merupakan hoaks.

“Korlantas Polri menyampaikan klarifikasi melalui laman resmi. Mereka menegaskan akun tersebut menyebarkan informasi tidak valid,”info Korlantas Polri (15/4/2026).

Pemerintah telah menghapus bea balik nama kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Undang-undang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah. Objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan. Artinya hanya untuk kendaraan baru, bukan kendaraan bekas.

Biaya PNBP di kepolisian diatur dalam peraturan pemerintah. Termasuk layanan STNK, mutasi keluar daerah, dan BPKB. Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan mengatur jenis dan tarif PNBP di Polri.

Korlantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi yang beredar tanpa sumber resmi. Masyarakat di minta selalu mengecek kebenaran informasi.

Baca Juga :  Sopir Truk di Duga Bawa Kabur Beras 15 Ton, Polres Jakarta Barat Lakukan Olah TKP

 

Gunakan kanal resmi seperti Samsat dan Korlantas Polri. Korlantas juga mengingatkan pentingnya bijak bermedia digital. Masyarakat di minta tidak menyebarkan informasi yang belum pasti.

 

Sumber: Korlantas Polri

(Red)

Berita Terkait

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Hasil Curian Diamankan
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Truk Bermuatan Besi Terperosok ke Got di Kapuk, Sopir Mengaku Mengantuk
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, Advokat Riko Ginting Minta Evaluasi Total Program MBG
Polsek Paku Haji Gelar Program Jumat Peduli, Rutin Bagikan Beras untuk Warga
Sehari Dicopot Prabowo, Kepala Eks BGN Dadan Ditahan Kejagung
Haji Robert Kembali Berbagi kasih, Bagikan Sembako kepada 500 Pengemudi Ojol di Penjaringan
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:11 WIB

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Hasil Curian Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:08 WIB

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:58 WIB

Truk Bermuatan Besi Terperosok ke Got di Kapuk, Sopir Mengaku Mengantuk

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:10 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, Advokat Riko Ginting Minta Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:29 WIB

Polsek Paku Haji Gelar Program Jumat Peduli, Rutin Bagikan Beras untuk Warga

Berita Terbaru