PKL di Pantai Indah Timur dan Barat Diduga Gunakan Listrik Ilegal

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Instalasi kebel listrik di balik beton tanggul yang disuplai ke PKL

Instalasi kebel listrik di balik beton tanggul yang disuplai ke PKL

JAKARTA, Detikfaktual.com – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pantai Indah Timur dan Barat, Jakarta Utara diduga menggunakan listrik ilegal dengan cara menyambungkan kabel berukuran kecil langsung dari jaringan induk udara milik PLN.

Berdasarkan investigasi detikfaktual, ditemukan kabel kecil berwarna hitam yang dipenuhi sambungan dan terpasang di balik tanggul beton Kali Cengkareng Drain. Kabel tersebut kemudian dialirkan ke sejumlah lapak PKL yang berdiri di zona merah atau kawasan terlarang.

Baca Juga :  Pemerintah Berpegang pada Regulasi, Tuntutan Warga Kebon Sayur Belum Bisa Dipenuhi

Salah satu pedagang yang enggan disebut namanya mengaku membayar iuran listrik sebesar Rp90.000 per bulan. Ia menyebut pasokan listrik tersebut disediakan oleh seseorang berinisial WD. “Bayar 90.000 sebulan ke si WD” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Meski praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka, hingga kini belum terlihat adanya penertiban dari pihak berwenang.

Sosok berinisial WD juga disebut-sebut sebagai penyuplai listrik kepara PKL yang beroperasi di zona merah di kawasan Jalan Tanggul Timur dan Tanggul Barat, Kapuk, Kelurahan Kapuk, Cengkareng,Jakarta Barat.

Baca Juga :  Mabes Polri Bagikan 750 Paket Sembako di Terminal Kampung Rambutan

Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dari pihak PLN. Selain itu, praktik tersebut juga membahayakan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat penggunaan listrik secara ilegal, yang pada akhirnya berdampak pada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan detikfaktual belum melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Kendati demikian detikfaktual akan berupaya mendapatkan keterangan resminya.

(Rwn)

Berita Terkait

Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Polsek Batuceper Gagalkan Peredaran Tramadol Tanpa Izin, Ratusan Butir Disita
Polres Tangkot Buru Jaringan Penadah Motor Curian
Polsek Penjaringan Ungkap Dugaan Percobaan Penculikan di Kapuk Muara, Motif Diduga Terkait Asmara
Riko Ginting Soroti Kasus MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar Setiap Nama yang Disebut Sony Sonjaya
Aksi BEM UI yang Tertahan di Jalan Jenderal Sudirman Mulai Membubarkan diri
Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 10 Juni 2026, BBM Subsidi Tetap
OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:49 WIB

Polsek Batuceper Gagalkan Peredaran Tramadol Tanpa Izin, Ratusan Butir Disita

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:27 WIB

Polres Tangkot Buru Jaringan Penadah Motor Curian

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:00 WIB

Polsek Penjaringan Ungkap Dugaan Percobaan Penculikan di Kapuk Muara, Motif Diduga Terkait Asmara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:41 WIB

Riko Ginting Soroti Kasus MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar Setiap Nama yang Disebut Sony Sonjaya

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:24 WIB

Aksi BEM UI yang Tertahan di Jalan Jenderal Sudirman Mulai Membubarkan diri

Berita Terbaru

Foto ilustrasi kendaraan Truk ODOL

Nasional

Pemerintah dan Korlantas Dorong Zero ODOL secara Bertahap

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:41 WIB