OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro nasabah secara bertahap sejak 7 Mei 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro nasabah secara bertahap sejak 7 Mei 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.

JAKARTA, Detikfaktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro nasabah secara bertahap sejak 7 Mei 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.

Penerapan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengelolaan rekening perbankan, meningkatkan perlindungan nasabah, serta mendukung terciptanya sistem keuangan yang lebih transparan, aman, dan akuntabel.

Melalui kebijakan ini, rekening tabungan dan giro akan diklasifikasikan ke dalam beberapa status berdasarkan kondisi dan aktivitas rekening. Penyesuaian dilakukan secara bertahap oleh masing-masing bank sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator.

Selain meningkatkan efektivitas pengawasan rekening, kebijakan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan produk perbankan serta memastikan data dan aktivitas rekening tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Tenda Pengungsian di Bireuen, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

OJK mengimbau nasabah untuk selalu memperbarui data pribadi, menjaga aktivitas rekening tetap berjalan, serta memperhatikan informasi resmi yang disampaikan oleh bank terkait perubahan status rekening. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi layanan pelanggan bank masing-masing.

Berikut klasifikasi status rekening giro dan tabungan berdasarkan POJK Nomor 24 Tahun 2025:

1. Rekening Aktif: Merupakan rekening yang memiliki aktivitas transaksi seperti pemasukan dana, penarikan dana, atau pengecekan saldo. Rekening dengan status aktif dapat digunakan untuk melakukan transaksi debit maupun kredit.

Baca Juga :  Bengkel Motor di Cisoka Kebakaran Memakan 2 korban Jiwa

2. Rekening Tidak Aktif: Merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari kalender. Rekening dengan status ini tidak dapat digunakan untuk transaksi keluar (debit), namun masih dapat menerima dana masuk (kredit).

3. Rekening Dormant: Merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari kalender. Rekening dengan status dormant tidak dapat digunakan untuk transaksi keluar (debit) maupun menerima dana masuk (kredit).

Dengan adanya penyesuaian status rekening ini, OJK berharap pengelolaan rekening nasabah menjadi lebih tertib, aman, dan mendukung integritas sistem perbankan nasional.

(AUR)

 

 

Berita Terkait

Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat
Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG
1.400 Personel Polres Jakpus Amankan Pertandingan Fifa di SUGBK
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Hasil Curian Diamankan
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Truk Bermuatan Besi Terperosok ke Got di Kapuk, Sopir Mengaku Mengantuk

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:06 WIB

OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:28 WIB

Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:18 WIB

Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:51 WIB

BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG

Berita Terbaru