Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan

Senin, 20 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Foto.Istimewa)

Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Foto.Istimewa)

JAKARTA,Detikfaktual.com – Forum Pemred menilai respons pengacara Hotman Paris Hutapea saat menjawab pertanyaan wartawan tidak profesional serta di anggap merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Ketua Forum Pemred Retno Pinasti, sikap yang di tunjukkan Hotman Paris tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Retno, dalam keterangan tertulis (19/7/2026)

Retno menjelaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak menjawab atau untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.

Baca Juga :  Kodaeral IV Gelar Bakti Kesehatan "Aku Cinta Laut" Bersama UNIBA dan Puskesmas Tanjung Sengkuang

Namun, ia menegaskan bahwa hak tersebut tidak dapat di jadikan alasan untuk melontarkan perkataan yang merendahkan ataupun menunjukkan sikap arogan kepada insan pers.

“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti lu punya otak ngga, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” kata Retno.

Lebih lanjut, Retno mengingatkan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari kekerasan maupun intimidasi.

Baca Juga :  OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” ujar Retno.

Forum Pemred juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi serta mengedepankan kompetensi dan etika dalam menjalankan peran masing-masing.

Menurut Retno, menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan merupakan bagian penting dalam mendukung kemerdekaan pers di Indonesia.

“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” imbuhnya.**

(An)

Berita Terkait

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako
Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung
Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara
Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang
Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah
Sudis Tamhut Lakukan Penopingan di Jalan Kali Baru Timur, SDA Segara Keruk Kali Cengkareng Drain

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Senin, 20 Juli 2026 - 16:33

Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:20

Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:36

Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:31

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya(Dok.Istimewa)

Berita

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:06