JAKARTA,Detikfaktual.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya kepada seorang wartawan saat konferensi pers Jampidsus pada Jumat (17/7/2026), yang dinilai menghina dan merendahkan profesi wartawan.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya, PWI tetap melaporkan Hotman ke Polisi sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi pers dan perlindungan kebebasan jurnalistik.
Laporan tersebut dibuat oleh pengurus PWI Pusat, Anrico Pasaribu, pada Senin (20/7/2026) malam dan telah teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.
Dalam membuat laporan, PWI membawa barang bukti berupa video tayangan Hotman Paris saat menghina wartawan.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, khususnya Subdirektorat Cyber Crime.
“Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Ini mungkin akan ditangani oleh Cyber Crime,” ujar Edison di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
PWI menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan upaya menjaga martabat profesi wartawan serta menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia.
(Rd)









Komentar