STNK Mati Dua Tahun Akan di Sita dan Penghapusan Data Kendaraan ?

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta–Info yang beredar belakangan ini soal perubahan aturan tilang  yang STNK nya mati 2 tahun. Kendaraan akan disita dan penghapusan data registrasi kendaraan mulai April 2025.

 

Korlantas Polri Bantah info yang beredar tidak benar. Tidak ada perubahan terkait prosedur maupun jenis pelanggaran yang dikenakan tilang. Aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya.

 

Aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dengan memahami aturan ini di harapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan tidak terkena sanksi tilang. Karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Pastikan STNK selalu dalam kondisi aktif dan taati aturan lalu lintas demi keamanan bersama.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Hadiri Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta

 

Pengesahan STNK Tahunan Itu Wajib. Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak di sahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan. Namun, kendaraan tidak akan disita.

 

Untuk menghindari kesalahpahaman, penting bagi masyarakat memahami aturan yang benar agar tidak terkena sanksi karena kelalaian administrasi.

 

Jika STNK tidak di sahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.

 

Bagi pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE), proses tilang tidak dilakukan secara langsung. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan.

Baca Juga :  PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Pelaksanaannya Perlu Diperkuat untuk Perlindungan Wartawan

 

Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah. Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.

 

Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajiban nya.

 

Banyak masyarakat masih bingung dengan istilah pengesahan dan pembaharuan STNK. Pengesahan di lakukan setiap tahun, sedangkan pembaharuan STNK di lakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.  //yusup

 

Berita Terkait

Pasokan Energi Nasional Dipastikan Aman Meski Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz
Pemerintah Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M
Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah
Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi
Mendagri Tito Karnavian Tinjau Lokasi Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah, Pastikan Percepatan Penanganan
Pemerintah Pastikan Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik, Distribusi Akan Dibenahi
Ditjen Perhubungan Laut Gelar Bimtek PPKK 2026, Diikuti 316 Peserta
Usai Memberi Arahan ke Ketua DPRD, Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:03 WIB

Pasokan Energi Nasional Dipastikan Aman Meski Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz

Kamis, 23 April 2026 - 06:31 WIB

Pemerintah Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi

Senin, 20 April 2026 - 22:06 WIB

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Lokasi Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah, Pastikan Percepatan Penanganan

Berita Terbaru

Pemerintah Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M. Rencana ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari keberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga pemulangan ke Tanah Air.

Berita

Pemerintah Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:31 WIB