Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten Tuding Pj Gubernur Banten Sumber Kisruh Pagar Laut

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Banten menunding Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sebagai biang kerok dari kisruh pagar laut di wilayah perairan pantai Kabupaten Tangerang, Banten.

Nama Al Muktabar sendiri terseret polemik ini usai surat usulan perubahan hutan lindung menjadi kawasan produksi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Costland di Kabupaten Tangerang terendus publik.

Usulan tersebut dilayangkan oleh Al Muktabar saat dirinya menjabat ke Perum Perhutani dan Kementerian Kehutanan melalui surat nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024. Dalam mengusulkan kebijakan strategis tersebut, Al Muktabar tak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten dan DPRD Banten.

Padahal dalam usulannya, dirinya mengajukan pengalihan fungsi hutan lindung sekitar 1.600 hektar lebih di wilayah Kabupaten Tangerang, menjadi kawasan produksi.

Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah menyebut jika usulan dari Al Muktabar itu merupakan bentuk dari penyalahgunaan wewenang. Sebab, dalam pengusulan ini, Al Muktabar bergerak secara sendiri, dengan menindaklanjuti usulan yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tentang pengalihan fungsi hutan lindung itu.

Baca Juga :  Wartawan Online Tewas di Sebuah Hotel di Kebon Jeruk di Duga Korban di Bunuh, Keluarga Lapor Polisi

“Saya dengan tegas menyebut biang keroknya alih fungsi dan juga pagar laut ini adalah Al Muktabar,” kata Musa kepada Radar Banten, belum lama ini.

Tudingan ini bukan tanpa dasar, Musa mengaku sudah mempelajarinya terlebih dahulu. Dimana, dirinya menemukan fakta bahwa Al Muktabar selaku Pj Gubenur Banten telah mendesain usulan alih fungsi ini. Hal itu dimulai dengan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 1 thaun 2023 yang direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan PSN.

Usai perda itu disahkan, Al Muktabar langsung mengusulkan peralihan fungsi hutan lindung itu kepada Perum Perhutani dan Kementerian Kehutanan tanpa adanya koordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Pemprov Banten.

“Seharusnya jika ada usulan dari Pemkab tentang alih fungsi itu, dikoordinasikan dulu dengan tim ahli. Jangan langsung ditindaklanjuti saja,” kata Musa.

Baca Juga :  KPK Tengah Melakukan Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi di Lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu

Bahkan kata Musa, terdapat juga surat perjanjian kerjasama atas nama Pj Gubernur Banten yang ditandatangani Al Muktabar dengan salah satu perusahaan yang direncanakan akan mengelola hutan lindung yang dialihfungsikan itu.

“Saya kira ini konflik kepentingan Al Muktabar, dan diduga kuat ada transaksional dibalik kerjasama yang diteken dengan PT Mutiara Intan Permai (MIP). MIP ini salah satu anak cabang dari Sedayu Group milik Aguan, bukti kerjasamanya ada di saya,” kata politisi PPP ini.

Dalam dokumen kerjasama yang dirinya kantongi, hanya terdapat tandatangan Al Muktabar dengan Direktur PT MIP saja. Tidak ada paraf pejabat lainnya, hal tersebut menambah keyakinan Musa jika Manta Sekda Banten definitif itu bergerak secara tersendiri dalam upaya memuluskan proyek PSN PIK 2.

“Jadi itu sudah By Design, Al Muktabar berusaha memuluskan kebutuhan PSN PIK 2 ini dengan merubah alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produktif,” pungkasnya.

Yusuf

Berita Terkait

Prabowo–Kapolri Bertemu di Hambalang, Bahas Strategi Keamanan Nasional dan Transformasi Polri
Kapolda Sumut: Begal dan Narkoba Akan Dihajar Tanpa Kompromi
Jejak Rekening Mencurigakan, Polisi Tangkap Aliran Dana Bandar Narkoba Ko Erwin
Warga Mujirahayu Swadaya Bangun Jalan: Pemerintah Lampung Tengah Harus Tahu Malu dan Sadar Diri
Meledak Lagu Siti Mawarni Viral di Medsos Kritik Persoalan Narkoba
Aksi Sigap Kasat Lantas Bandara Soetta Gendong Jemaah Haji Lansia yang Kesulitan Turun dari Bus
Langgar Perda, Puluhan Lapak PKL di Bantaran Kali Cengkareng Drain Ditertibkan
Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Ukuneri Puncak Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:28 WIB

Prabowo–Kapolri Bertemu di Hambalang, Bahas Strategi Keamanan Nasional dan Transformasi Polri

Sabtu, 25 April 2026 - 11:43 WIB

Kapolda Sumut: Begal dan Narkoba Akan Dihajar Tanpa Kompromi

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Jejak Rekening Mencurigakan, Polisi Tangkap Aliran Dana Bandar Narkoba Ko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 16:33 WIB

Warga Mujirahayu Swadaya Bangun Jalan: Pemerintah Lampung Tengah Harus Tahu Malu dan Sadar Diri

Jumat, 24 April 2026 - 07:20 WIB

Meledak Lagu Siti Mawarni Viral di Medsos Kritik Persoalan Narkoba

Berita Terbaru